Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi, mendakwa M.Abdullah Lutfi, dengan "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya, tidak melakukan eksepsi, sidang dilanjutkan jaksa menghadirkan saksi dipesidangan.
" Kami mohon waktu satu Minggu yang mulia, untuk menghadirkan saksi, " ujar jaksa Samsu , Selasa (25/01/2022).
Sidang ditunda Minggu depan, mendengarkan keterangan saksi penangkap.
Berawal dari terdakwa Abdullah membeli sabu untuk dijual lagi dengan harga lebih tinggi, pada hari Sabtu, 02 Oktober 2021, terdakwa menghubungi saksi Stepeny (Fenny) Henny Pranata ( dalam berkas penuntutan terpisah).
Memesan sabu 10 gram dengan harga 1.050.000,-/ gram.Dengan total bayar 10.050.000,-Bari dibayar dengan DP 1,5 juta.Sedangkan sisanya akan dibayar setelah barang laku terjual.Saksi Stepeny akan menghubungi terdakwa jika barang telah tersedia.
Pertemuan disepakati di jalan Sidosermo gang V Wonocolo Surabaya.
Saat bertemu, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.5 juta, dan mendapat 1 klip berisi 10 poket sabu.
Terdakwa kemudian membagi-bagi sabu menggunakan timbangan elektrik menjadi bagain-bagian kecil dalam jumlah yang bervariasi, dan menjualnya.
Terdakwa Abdullah ditangkap pada hari Jumat, 08 Oktober 2021 sekitar pukul 19:00 wib, di rumahnya.
Dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa, polisi menemukan barang bukti berupa, sabu 3,10 gram, 1,28 gram, 1,20 gram, 1,18 gram, 0,86 gram, 1 timbangan elektrik, alat hisap sabu, uang tunai sebanyak Rp. 840.000,-hasil penjualan sabu dan 2 buah HP merk Samsung warna gold.(Sam)
Editor : Redaksi