Sidang agenda saksi, Jaksa Furkon menghadirkan saksi pasangan suami istri (Pasutri) Setia Budi dan Jong Meliana Dwi.
Saksi Setia Budi mengatakan, bahwa terdakwa melakukan Penggelapan modal proyek batu bara pada bulan Juli 2020.Terdakwa menghilang dan tidak dapat dihubungi, saksi sempat mendatangi rumah terdakwa, namun tidak pernah ada dirumah.
"Kami membayar modal , sampai tiga kali pembayaran dengan total nilai Rp 1,3 Miliar.," ucap saksi Setia Budi di hadapan majelis hakim.
Sementara istri Setia Budi Jong Meliana Dwi, membenarkan semua keterangan dari suaminya.
Kuasa Hukum terdakwa menanyakan sudah berapa lama memberikan Modal."
"Sudah sejak tahun 2012 dan baru di tahun di 2020 bulan Juli.Terdakwa meminta modal setelah ada kontrak,"ujar saksi Setia Budi.
Ia menambahkan untuk pembagiannya 60% untuk saya dan 40% untuk terdakwa. sedangkan pembagian keuntungan diberikan setelah 45 hari. Terhadap keterangan para saksi, terdakwa Markus tidak membantah, " Iya, benar yang mulia,".
Dalam dakwaan jaksa, Saksi Setia Budi dalam melakukan transaksi dengan terdakwa menggunakan rekening Bank BCA KCU Mojopahit, sedangkan terdakwa menggunakan rekening Bank BCA KCU Kudus atas nama CV. Karsa Adi Mulia.
Terdakwa belum mengembalikan uang modal berikut bagi keuntungan yang seharusnya diterima saksi Setia Budi dari pemberian modal pada tanggal 02 Juni 2020, tanggal 26 Juni 2020 dan tanggal 29 Juni 2020.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Setia Budi mengalami kerugian sebesar Rp. 1.336.523.500,-
Atas perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancan dengan Pasal 372 KUHPidana, acaman maksimal 4 Tahun Penjara.(Sam)
Editor : Redaksi