Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah dari Kejati Jatim, mendakwa Ir.Suwandi Gunadi yang
"Dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya".
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 A huruf a Jo. Pasal 43 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang - Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang - Undang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terhadap dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa Suwandi Gunadi, akan mengajukan keberatan (eksepsi) Atas dakwaan.
Hakim Martin Ginting menunda sidang Senin 31 Januari 2022, dengan agenda eksepsi dari terdakwa.
Diketahui, terdakwa Ir. Suwandi Gunadi selaku Komisaris PT. Citrinda Karsamarga, yang dibuat oleh Ir. Bagyo Atmaja, S.H., Notaris di Sidoarjo, pada bulan Januari tahun 2011 sampai dengan Desember 2012.
Bertempat di kantor PT. Citrinda Karsamarga di Jl. Bromo 1-3 Sawahan Surabaya. Atau di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Sawahan.
Melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, Dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Menyetujui penerbitan penggunaan serta menerbitkan, dimana faktur pajak tersebut diterbitkan oleh CV. Jaya Mulia yang kemudian dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN PT. Citrinda Karsamarga untuk mengurangi kewajiban pembayaran PPN PT. Citrinda Karsamarga.Perbuatan tersebut harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerbitkan faktur pajak senilai Rp.372 juta.(Sam)
Editor : Redaksi