Dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, Menyatakan terdakwa Antoni Alexander, terdakwa Didit Anugrah dan terdakwa Hendyanto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”Selasa (25/01).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan pertama.
Menjatuhkan Pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 8 tahun, dan denda Rp.3Miliar, subsider 4 bulan penjara.dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) poket plastik klip berisi sabu, 1,28 gram, 1,22 gram, 12 poket plastik klip berisi sabu lebih dari 30 gram. Dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam dakwaan pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 jam 8.00 wib, terdakwa Antoni dihubungi Ujang DPO, menanyakan kepada Antoni apakah barang sabu masih ada, dijawab Antoni masih ada.
Ujang menyuruh Antoni mengambil sabu lagi, kalau tidak mau hubungan pemesanan akan diputus. Sehingga terdakwa Antoni diskusi dengan terdakwa Hendyanto dan terdakwa Didit, akhirnya para terdakwa sepakat mengambil sabu lagi ke Ujang DPO sebanyak 15 gram.
Ketiganya mengumpulkan uang sebesar 3 juta, dengan perincian, Antoni 300 ribu, Didit 700 ribu, dan Hendyanto sebesar 2 juta. Lalu uang ditranfer nomer rekening yang ditunjuk Ujang DPO an.Abdul Aziz, sebagai uang muka.
Selanjutnya Ujang DPO menyuruh terdakwa Antoni menuju ke daerah turunan Suromadu arah Kwanyar Bangkalan. Antoni berangkat bersama Didit mengendarai sepeda motor ke tempat yang disepakati.
Sesampai di lokasi kedua terdakwa bertemu dengan Fatah DPO, dan menyerahkan sabu satu poket dengan berat 15 gram dibungkus tisyu. kedua langsung menuju ke kos Gosepa Ruko Ambengan Plaza kamar 302 jalan Ambengan, disana sudah ada terdkwa Hendyanto.Sebagian sabu tersebut dikonsumsi Antoni dan Didit.
Setalah mengkonsumsi, sabu 15 gram, dibagi menjadi 8 poket sekitar 10 gram, dan sisanya dibagi menjadi 5 poket ukuran poket pahe.
Saat Hendyanto ke kamar kos Yono di jalan Kapasari gang 1 no.6, hari Jumat tanggal 30 Juli 2021, Hendyanto menemukan kotak berisi 6 poket sabu berat total 26, 56 gram, lalu terdakwa Hendyanto bersama terdakwa Didit membawa sabu 26,56 gram dan beberapa poket sabu yang didapat keluar dari kosan. dan sabu tersebut ditunjukan kepada terdakwa Antoni.
Lalu ketiga terdakwa sepakat menguasai barang sabu tersebut, sehingga selain BB yang dikuasai sebelumnya 10, gram, sabu 5 poket, juga sabu milik Yono yang tertangkap polisi lebih dulu, dengan BB sabu 26,56 gram dan beberapa poket siap jual dalam penguasaan ketiga terdakwa.
Para terdakwa ditangkap oleh saksi Maskori Hasan dan saksi Erik Riang Kusuma anggota Polrestabes Surabaya.(Sam)
Editor : Redaksi