Sidang agenda tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmawati Lahang manggantikan jaksa Winarko dari Kejati Jatim.
JPU Rahmawati Lahang, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana, menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 8 bulan Penjara.Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 378 KHUPidana.
Atas tuntutan jaksa, Majelis Hakim Martin Ginting, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan."Kami minta waktu 1 minggu Yang Mulia," ujar Surono Penasihat Hukum Terdakwa.
Bahwa pada bulan September 2017 sampai dengan Maret 2018, terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya melakukan pemesanan barang (Purchase Order) berupa Polyol kepada PT Sari Sarana Kimiatama dengan total sebanyak 333 Drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutnya dalam melakukan melakukan pemesanan barang kepada PT Sari Sarana Kimiatama tersebut, terdakwa mengirimkan Purchase Order ke Fax/email dan juga mengirimkan melalui Whatsapp Sherly mengatakan “aku mau pesen, tolong di acc ya, nanti masalah pembayaran seperti biasanya, pasti bayar pakek Bilyet Giro sesuai jangka waktu yang sudah disepakati.
Pembelian barang sejak tahun 2012 berjalan lancar, dan terdakwa mengatakan pasti akan membayar. maka pihak PT Sari Sarana Kimiatama memenuhi pesanan terdakwa.
Barang yang telah dipesan terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya kepada PT Sari Sarana Kimiatama adalah sebanyak 333 drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutnya total invoice atas barang yang dipesan oleh terdakwa adalah sebesar Rp 2.762.037.113,-.Dibayar dengan BG.
Setelah jangka waktu dua bulan, saat dilakukan Kliring atau pemindah Bukuan, ternyata ditolak oleh Bank, dengan alasan Saldo tidak cukup sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan dari Bank.
Atas kejadian tersebut, PT Sari Sarana Kimiatama mengalami kerugian sebesar Rp 2.762.037.113,-.(Sam)
Editor : Redaksi