suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

TAK TERIMA TANAH WARISAN DIKUASAI TETANGGA, AMIR MAHMUDI TEMBAK WAJAH IBU PKK

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto; Jaksa Samsu menunjukkan senapan angin kepada terdakwa Amir dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Foto; Jaksa Samsu menunjukkan senapan angin kepada terdakwa Amir dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Surabaya, suara publik - Amir Mahmudi tidak terima saat tanah yang diklaim sebagai warisan orang tuanya dikuasai tetangganya, Warsiem. Pria 35 tahun itu sengaja membeli senapan angin untuk menakut-nakuti tetangganya itu. Namun, senapan itu ternyata beneran ditembakkan ke wajah Warsiem. Kini pria yang tinggal di Lakarsantri ini diadili di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Terdakwa merasa sakit hati dengan saksi korban Warsiem karena hak milik orang tuanya diambil oleh saksi korban," ujar jaksa Samsu J. Efendi saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya.Rabu (26/01/2022).

Warsiem merupakan anggota Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Saat perempuan ini rapat bersama ibu-ibu PKK lain di pos kamling, terdakwa Amir mendatanginya. Pos itu berada di samping rumah Amir. "Ketika terdakwa melihat saksi korban di tempat itu maka timbullah amarahnya," katanya.

Amir datang dengan membawa senapan angin. Pelurunya juga dibawa. Saat melihat Warsiem, dia mengokang senapan yang sudah diisi peluru. "Ketika berhadapan terdakwa langsung mengarahkan senapan itu ke wajah saksi korban dan langsung menembakkannya," tuturnya.

Peluru senapan itu mengenai bibir Warsiem yang ketika itu sedang cekcok dengan terdakwa. Akibatnya, bibir bagian atas Warsiem berdarah. Dia harus dirawat di rumah sakit untuk menyembuhkan lukanya. Warsiem lantas melaporkan Amir ke polisi. Amir didakwa dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.

Sementara itu, Amir mengaku awalnya hanya berniat menakut-nakuti Warsiem. Hanya, dia yang sudah terlanjur kesal dengan tetangganya itu secara spontan menembakkan senapan itu. "Saya sudah jengkel. Sudah sering saya nasehati tetapi dia tetap menyerobot tanah," kata Amir saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.

Meski begitu, dia menyesali perbuatannya. Dia mengaku sudah meminta maaf kepada Warsiem. Perbuatan itu dilakukannya karena spontan. "Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya. Saya minta maaf," ujar Amir dalam sidang secara video call.(Sam)

Editor :