Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menghadirkan tiga orang saksi, yakni Boy Simon yang berprofesi sebagai pendeta juga sebagai pelapor, saksi Harry Kiswanto dan Adji Indra Priambodo dari Krimsus Polda Jatim.
Saksi Simon menjelaskan dirinya mendapatkan SMS dari nomer 08128......, dengan kata kata kotor dan ancaman yang menyuruh saksi membayar hutang dalam aplikasi Pinjaman online (Pinjol).
" Apa memang anda ada pinjaman dengan aplikasi Pinjol itu," tanya jaksa.
" Tidak ada pak, dulu memang pernah saya meminjam lewat Pinjol pada bulan September sampai Pebruari 2021, tapi sudah saya bayar lunas," ujar saksi.
Saksi Simon menambahkan kalau dirinya selain ditagih oleh kedua terdakwa, juga mendapatkan ancaman dan diperas untuk segera membayar hutang, sedangkan dirinya tidak merasa berhutang, sehingga saksi melaporkan perkara tersebut ke Krimsus Polda Jatim.
Saksi polisi penangkap, setelah mendapatkan laporan dari saksi Simon, segera bergerak melakukan penangkapan, yang dulu tertangkap adalah terdakwa Anggi di rumah nya Bogor Jawa Barat.dan dilakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Rendi.
Saat penangkapan Anggi ditemukan barang bukti berupa 2 HP dan 1 buah Laptop milik Anggi.
Terdakwa Anggi mengakui telah mengirim SMS ke saksi Simon,
"Saya mengirim SMS sesuai data yang diberikan oleh Rendi, dan kalimat makian dan ancaman tersebut sudah dibuat oleh Rendi, saat dikirim ke saya," ungkap terdakwa Anggi.
Terdakwa Anggi mengaku kalau dirinya menuruti mau Rendi karena bekerja satu perusahaan dalam jasa pinjaman online ( Pinjol).
Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.
Bahwa kedua terdakwa menduduki jabatan staf Debt collector di PT MJI yang bergerak dibidang Jasa Pinjaman Online dan Debt.Collection.
Tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah melakukan penagihan terhadap debitur yang mengalami keterlambatan/jatuh tempo pembayaran (Reminder).
"Terdakwa melakukan perbuatannya dilakukan dengan cara Rendem mencari data-data seluruh kontak nasabah melalui system yang tersedia di PT. (MJI), kemudian data-data nasabah di copy ke Laptop dalam file Microsoft Excel dimana file data tersebut berisi Nama nasabah, Nama aplikasi pinjol, Nomor telepon nasabah serta Narasi teks pesan.
Pada tanggal 10 Juli 2021 sekitar pukul 16.22 wib di rumahnya Jl. Tim Asih Gg.2 Kel. Jatiasih Kec. Jatiasih Kota Bekasi terdakwa Rendi mengirim pesan penagihan bernada ancaman sebagaimana tersebut diatas melalui Whatsapp format Excel dengan judul : LUCKY UANG 10 SORE JULI 2021 dan dikirim menggunakan HP miliknya dengan inisial TONY TRENICA SISWA alias BEGEE GEEE ke HP milik terdakwa Anggi Sulistya.
Selanjutnya Rendi menyuruh Anggi untuk mengirimkan lagi pesan penagihan tersebut secara banyak dalam waktu bersamaan (Blast) kepada 36 nomor nasabah yang terlambat melakukan pembayaran. Dengan mendistribusikan/mentransmisikan/ mengirim pesan ancaman :
"PERINGATAN ANJING (BOY SIMON BUSTER) KAU bayar tagihannya di aplikasi (LUCKY UANG) SEKARANG JUGA, JANGAN SAMPAI KUBUAT MALU KE KONTAK2 LO DAN KUSEBAR WAJAH LO KE SOSIAL MEDIA DAN KUBUAT PENGGALANGAN DANA KE TEMAN ATAU SAUDARA KAU TAI, BAYAR SEKARANG JUGA BABI’’.
"Bahwa kata-kata penagihan bernada ancaman tersebut dirangkai sendiri oleh Rendi bukan merupakan anjuran dari Perusahaan, dan tidak tertuang secara tertulis dalam SOP Perusahaan PT.MJI Sementara Aplikasi Pinjol yang melakukan penagihan terhadap Boy Simon Buster antara lain KSP PLANET BAHAGIA nomor HP 083127290726, KSP BOS DUIT , DANA HEBAT dan LUCKY UANG,.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (4) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi