Sidang dengan agenda putusan yang dibacakan Hakim Martin Ginting, mengadili , menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana "secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dalam dakwaan Jaksa.
Menghukum terdakwa Kasturi oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp. 3 Miliar, subsider 1,5 bulan.
Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa 7 poket sabu, dirampas untuk dimusnahkan, Kamis (27/01).
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, yang menghukum terdakwa Kasturi dengan pidana penjara selama 8 tahun , dan denda Rp.3 Miliar, Subsider 3 bulan penjara.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Kasturi masih menyatakan pikir- pikir, " Saya masih pikir- pikir yang mulia," ucap terdakwa.
Perbuatan Kasturi bermula, saat mendapat satu poket sabu seberat satu gram dari Teguh (DPO). Barang haram itu dibelinya seharga Rp 1 juta. Kasturi lantas membaginya ke dalam 10 poket plastik klip lalu menjualnya kepada beberapa orang.
Di antaranya dijual kepada tiga rekannya, Ndok (DPO), Suker (DPO), dan Aldi (DPO), masing-masing sebanyak satu poket plastik klip sejarah Rp 200 ribu. Akhirnya tersisa sebanyak tujuh poket plastik klip berisi sabu.
Selasa 5 Oktober 2021, Kasturi ditangkap dua anggota Polrestabes Surabaya di pekarangan perum Graha Wiyung Kec. Wiyung Kota Surabaya. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat jika Kasturi diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Ironisnya Kasturi dibekuk saat baru saja pulang membeli minuman keras. Tak mau kecolongan, dua petugas kepolisian itu lalu menggeledah Kasturi. Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti tujuh poket sabu.
"Masing-masing sebesar 0,18 gram, sebanyak tiga poket, 0,16 gram sebanyak tiga poket, dan 0,12 gram sebanyak satu poket yang disimpan di dalam bungkus rokok Surya 12.
Barang bukti itu ditemukan dalam tumpukan keramik pekarangan rumah. Ada pula uang tunai sebesar Rp 600 ribu di dalam dompetnya, hingga buku rekap penjualan sabu dan sebuah HP. Barang bukti sabu kemudian dibawa ke laboratorium.
"Perbuatan terdakwa tersebut Kasturi mengaku, jika barang haram itu dijual dengan cara dicicil. Bahkan beberapa di antaranya ada yang belum lunas.(Sam)
Editor : Redaksi