Sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Martin Ginting, Mengadili , menyatakan terdakwa Muhammad Maulana Tirta terbukti bersalah "telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. dakwaan tunggal.
Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 12 bulan, Dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.Satu unit mobil Daihatsu Ayla, Nopol P 1801 GH, dikembalikan kepemiliknya saksi Erina Damayanti.
Putusan hakim lebih ringan, daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung perak Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira jam 13.00 wib, terdakwa Muhammad Maulana berjalan sendiri untuk mencari sasaran barang milik orang lain, sampai didepan rumah jalan Jemursari Gang XI No.31 Kel.Jemur Wonosari kec.Wonocolo Surabaya.
Terdakwa Maulana melihat mobil Daihatsu Ayla Nopol P-1801-GH tahun 2019 warna putih terparkir di depan rumah, memastikan kondisi sepi terdakwa mencoba membuka pintu mobil kondisi tidak terkunci, mobil di dorong agak menjauh, kunci mobil ada di bawah jok, selanjutnya terdakwa menghidupkan mesin mobil dan membawanya ke daerah Bendul merisi.
Belum sempat untuk dijual mobil tersebut, terdakwa ditangkap hari Rabu tanggal 22 September 2021 jam 18.00 wib, di tempat kos jalan Kutisari Selatan 21 Surabaya. selanjutnya Barang bukti dan terdakwa dibawa ke Polrestabes Surabaya.
Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Erina Damayanti berpotensi mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 75.000.000,- (Sam)
Editor : Redaksi