Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang anubowo dari Kejari Surabaya, mendakwa Agus, telah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I,"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya,Senin (31/01), saksi Erik Riang Kusuma menjelaskan telah menangkap Agus didepan kosannya tanggal 4 September 2021, setelah Maghrib, dengan BB 1 poket sabu 0,37 gram.
Selanjutnya dikembangkan di kamar kosnya jalan Simo gunung keramat, ditemukan kembali 10 poket dalam bungkus rokok, dismpan dalam lemari.Pengakuan terdakwa barang sabu tersebut adalah titipan dari Nanang (DPO) untuk dijualkan kembali.
Terdakwa Agus Aditya pratama menerima titipan sabu dari Nanang alias Bogang (DPO)sebanyak 11 poket sabu.untuk dijual kembali dengan harga 150 ribu perpoket.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya saksi Maskori Hasan dan saksi Erik Riang Kusuma anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan pada tanggal 6 September 2021 jam 19.00 wib, di depan kamar kos Jl. Simo Gunung Kramat Timur Gg 4A No. 37, Putat jaya Surabaya.
Penggeledahan ditemukan barang bukti, 1 poket sabu 0,37 gram, dalam bungkus rokok, dibuang terdakwa saat akan ditangkap.
Dilakukan penggeledahan lagi di dalam kamar kos jalan Simo gunung Kramat Timur gang 4A/37,ditemukan barang bukti berupa bungkus rokok berisi 10 poket sabu, yang berada dalam lemari pakaian.(Sam)
Editor : Redaksi