Surabaya, suara publik - Saiful Anwar divonis enam tahun penjara atas perbuatannya terlibat dalam penyalaghunaan narkotika jenis sabu. Tak hanya itu, Saiful juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar. Jika tak dibayar, maka harus diganti dengan empat bulan kurungan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa Saiful dengan tujuh tahun penjara. Selain itu, dituntut dengan pidana denda Rp 2,5 miliar, subsider enam bulan penjara.
Saiful kerap membeli sabu dalam jumlah banyak kepada Puguh (DPO) yang berada di Lapas Madiun. Tujuannya untuk dijual lagi. Sabtu, 4 September 2021 lalu, Saiful dihubungi oleh Puguh. Puguh hendak menawarkan pil ekstacy kepada Saiful.
Puguh pun tertarik dan sepakat membeli pil ekstacy perbutirnya sebesar Rp 250 ribu. Saiful kemudian memesan 100 butir pil ekstacy dengan total Rp 25 juta. Saiful mentransfer uang muka kepada Puguh. Saat itu Saiful diminta untuk mengambil pesanan pil extacy tersebut melalui sistem ranjau.
"Diranjau di sebuah tempat di Desa Jambangan, Candi, Kabulaten Sidoarjo. Setelah menerima paket pesanannya itu, terdakwa Saiful kemudian menjual pil ekstacy tersebut secara eceran kepada teman-temannya," ujar jaksa Samsu.
Saiful menjual pil ekstacy itu perbutir seharga Rp 300 ribu. Sehingga setiap butirnya mendapat keuntungan Rp 50 ribu. Rupanya pil ekstacy tersebut laris manis. Karena sudah habis, Saiful lalu menghubungi Puguh dan memesan sabu sebanyak Rp 20 gram.
Harga pergramnya Rp 1 juta. Puguh lalu meminta Saiful untuk mentransfer uang muka terlebih dahulu. Saiful kemudian diminta mengambil sabu yang dipesannya melalui sistem ranjauan di Desa Jambangan Candi Sidoarjo. Saiful pun mengikuti petunjuk dari Puguh.
Usai mendapat sabu itu, lagi-lagi Saiful menjualnya kepada teman-temannya. Pergramnya dijual Rp 1,2 juta. Jika paket setengah gram, dijual Rp 600 ribu. Paket Supra Rp 350 ribu, dan paket hemat Rp 200 ribu. Untung yang menggiurkan itu membuat Saiful ketagihan.
"Namun ternyata perbuatan terdakwa diketahui pihak kepolisian ketika terdakwa menjual sabu-sabu kepada saksi Slamet Riyadi (berkas perkara terpisah) sebanyak satu gram," bebernya.
Saiful akhirnya dibekuk para Sabtu, 25 September 2021 lalu di Hotel Oyo Jalan Jajartunggal Timur III Surabaya. Saat itu pula, petugas langsung menggeledah Saiful dan ditemukan tujuh plastik klip berisi sabu diduga sabu masing- masing seberat sekitar 0,30 gram beserta pembungkusnya.
Lalu tiga plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram, dua plastik klip berisi sabu seberat 0,34 gram, satu plastik klip berisi sabu seberat 0,22 gram, satu plastik klip berisi sabu seberat 0,26 gram, satu klip plastik berisi sabu seberat 0,40 gram dan satu plastik klip sabu seberat 0,44 gram.
Jika ditotal ada 16 plastik klip berisi sabu dengan total berat ± 4,86 gram beserta pembungkusnya. 24 butir pil warna coklat berlogo D2 diduga sabu seberat 6,92 gram, satu buah timbangan elektrik, dua bendel plastic klip yang masih baru ukuran kecil, satu ATM, satu dompet, uang Rp 1,2 juta dan satu HP.(Sam)
Editor : Redaksi