suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

TERTIDUR SAAT KENDARAI MOBIL, TABRAK PENGENDARA BENTOR HINGGA TEWAS, WIJATMOKO DITUNTUT JAKSA 3 BULAN PENJARA

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Wijatmoko Nirawan bin Wiyono, saat mendengarkan tuntutan jaksa diruang Candra PN Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Wijatmoko Nirawan bin Wiyono, saat mendengarkan tuntutan jaksa diruang Candra PN Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Terdakwa Wijatmoko Nirawan bin Wiyono Pengemudi Mobil Daihatsu xenia plat No. L 1361 FR, menjalani sidang di pengadilan, lantaran kelalaiannya menyetir mobil sambil tertidur, hingga menabrak becak motor ( bentor), mengakibatkan korban Kusdiyanto meninggal dunia, dan dua orang lainnya mengalami luka- luka, dalam dakwaan Jaksa Neldy Denny, sidang dipimpin hakim ketua Taufik Tatas Prihyantono, diruang Candra PN Surabaya, secara online.

Sidang agenda tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny, menilai terdakwa Wijatmoko bersalah, "telah mengemudikan kendaraan bermotor, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia."Kamis (03/02).

Sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 310 ayat (4) UU No. 20 tahun 2009 dan pasal 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

"Menghukum terdakwa Wijatmoko, dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menetapkan barang bukti berupa satu unit mobill Daihatsu Xenia nopol L 1361 FR dan satu lembar SIM A An. Wijatmoko dikembalikan kepada terdakwa. Selain itu, satu unit becak bermotor nopol W 2553 beserta STNK dikembalikan kepada saksi Anap," ujar jaksa Neldy.

Hari Selasa 5 Oktober 2021 menjadi hari yang kelabu bagi Ina Sulistiana. Sebab sekitar pukul 06.00, Ina mendapat kabar jika kakaknya, Kusdiyanto, sudah berada di RS Dr. Soetomo Surabaya. Ina bergegas menuju rumah sakit terbesar di Jatim itu.

"Saya ditabrak, saya ditabrak, saya ditabrak, kamu yang sabar ya dik," Ina menirukan ucapan sang kakak Kusdiyanto yang mengerang kesakitan di ruang perawatan rumah sakit milik Pemprov Jatim tersebut.

Rupanya tulang sekitar pinggang patah dengan pendarahan yang mengalir deras. Tak hanya itu, ginjalnya juga sobek. Dokter lalu menyatakan bahwa harus dilakukan operasi. Namun hal itu cukup beresiko bagi nyawa Kusdiyanto karena kondisi ginjalnya yang robek.

Sayang, sekitar pukul 23.30 malam, nyawa Kusdiyanto akhirnya tak tertolong, hati Ina begitu terpukul, karena korban adalah keluarga yang paling miskin.

Saat di rumah sakit, sempat dibantu Rp 1,8 juta. Prosesi tahlil kematian dibantu Rp 500 ribu beberapa kali. Lali upacara 4p hari dibantu lagi Rp 1 juta.

Terdakwa Wijatmoko Nirawan yang saat itu mengemudikan mobil Daihatsu xenia plat No. L 1361 FR saat melintas di jalan Menur Surabaya, tepatnya dijembatan infomedia,terdakwa merasa mengantuk berat sehingga sempat tertidur. 

Saat itu posisi saksi Djoko Suliyono berdiri dekat becak motor ( Betor)dan sebelah kanan berdiri saksi Anap, sedangkan korban Kusdiyanto duduk di kursi kayu, sedang mengobrol.

Terdakwa tidak menyadari mobil yang dikendarai berbelok ke kiri dan seketika menabrak becak motor, hingga becak motor terlempar hingga 2 meter.

Saksi Djoko terlempar satu meter, saksi Anap dua meter, sementara korban Kusdiyanto terlempar sejauh 1,5 meter , saat terdakwa tersadar dari tidurnya langsung menginjak rem.

Polisi yang datang membawa para saksi ke rumah sakit, sedangkan korban Kusdiyanto saat dirawat di RS, meninggal dunia.(Sam)

Editor :