suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

SEKONGKOL DENGAN SANG ISTRI, BACOK TETANGGA MEMBABI BUTA, KHUMAINI YASIR DIBUI 32 BULAN

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Sidang terdakwa Muh Khumaini Yasir secara videocall, tampak saat kedua saksi korban pembacokan Tajiono dan Retno Fitri Astuti, diruang Cakra PN.Surabaya.
Foto: Sidang terdakwa Muh Khumaini Yasir secara videocall, tampak saat kedua saksi korban pembacokan Tajiono dan Retno Fitri Astuti, diruang Cakra PN.Surabaya.
Surabaya, suara publik - Terdakwa Muh. Khumaini Yasir kalap hingga membabi buta membacok Tajiono dan Retno Fitri Astuti. Hal itu terjadi lantaran warga Jalan Kendangsari itu dilapori istrinya Suparmi, habis cekcok dengan korban Tajiono.  

Sidang agenda pembacaan putusan oleh hakim ketua Khadwanto, mengadili,

Menyatakan terdakwa Muh.Khumaini Yasir, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dalam dakwaan jaksa.

"Menghukum terdakwa Khumaini dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan (32 bulan) penjara, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan" Kamis (03/02).

Menyatakan barang bukti berupa :

1 bilah parang dengan panjang ± 40 cm, berbahan besi , Dirampas untuk dimusnakan.

Putusan hakim lebih ringan 4 bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, yang menuntut dengan pidana penjara 3 tahun.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Khumaini menyatakan menerima , demikian jaksa Suparlan menyatakan menerima.

Awalnya saksi Tajiono mengaku sebenarnya hanya masalah sepele, karena cek-cok dengan istri terdakwa dengan mengatakan 'Resek koen'.

Saat dikamar mandi melihat istri terdakwa menimba air, tetapi dalam timba itu berisi parang. Selanjutnya istri terdakwa lalu bilang ke suaminya 'Wes Pak' (Sudah Pak). Tanpa basa-basi, terdakwa langsung membacoknya di bagian kepala dan tangan.Saat menangkis tetap kena bacokan, hingga mendapatkan jahitan. 

Retno Fitri Astuti, istri Taijono. juga terkena bacokan di bagian kepalanya. 

Pada hari Sabtu 16 Oktober 2021 di Jalan Kendangsari Surabaya, terdakwa yang mendapatkan laporan dari istrinya telah cek-cok dengan Tarjiono. Kemudian mengambil senjata tajam dan menyabetkan ke arah Tarjiono dan istrinya.

Akibat perbuatan terdakwa terhadap Tajiono dan istrinya hingga mengalami luka pada bagian kepala, perut dan pergelangan tangan. Sedangkan pada Retno mengalami luka robek pada bagian kepala.(Sam)

Editor :