Surabaya, suara publik - Sidang perkara penipuan jual beli mobil secara berkelanjutan hingga korbannya Bambang Dwi Utomo dan istrinya mengalami kerugian sampai 150 juta rupiah, dengan terdakwa Tulus Prasetyo bin alm.Muslimin, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio call.
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan saksi korban yakni, saksi Bambang Dwi Utomo, saksi Rukmania (istri) dan saksi Petrus tetangga korban.Kamis (03/02).
Saksi Bambang mengaku tidak memiliki prasangka buruk terhadap terdakwa, walaupun dirinya ditipu sampai tiga kali.
Awalnya di bulan Desember 2021 terdakwa mengatakan kepada saksi Bambang ada yang menjual mobil Avanza,
" Terdakwa datang kerumah saya mengatakan ada yang menjual mobil Avanza, sudah saya kasih uang muka 25 juta, dari harga 40 juta, namun terdakwa bilang mobil tersebut kecelakaan di suromadu," ungkap saksi Bambang.
Tipuan yang kedua dilancarkan kembali oleh terdakwa tulus terhadap korbannya saksi Bambang, mengatakan ada mobil dijual Toyota Avanza harga 55 juta,
" Harga mobil Avanza yang ditawarkan terdakwa lagi seharga 55 juta, saya tawar 50 juta, sudah saya berikan uang 50 juta, ternyata mobilnya masih dibengkel, dan tidak ada juntrungnya sampai sekarang," tegas saksi lagi.
Masih dikatakan oleh saksi Bambang, saat dirinya sedangembutuhkan uang, saksi masih mau berhubungan dengan terdakwa, walaupun sudah dua kali ditipu,
" Saya waktu itu butuh uang cepat yang mulia, saya suruh terdakwa menjualkan mobil pick up saya seharga 50 juta, setelah mobil saya dibawanya, tidak kembali dan uangpun tidak pernah datang," terang saksi Bambang.
Saksi istri Bambang yakni Rukmania, mengatakan, sudah sering mengingatkan suaminya, kalau terdakwa orang gak benar,
" Saya sudah sering ingatkan suami saya yang mulia, tapi sepertinya suami saya manut aja, kalau terdakwa sudah bicara sama suami saya," sesal saksi.
Saksi Petrus hanya menyaksikan pada saat saksi Bambang menyerahkan BPKB mobil pik up, kepada terdakwa tulus,
" Saya hanya tau, waktu pak Bambang menyerahkan BPKB mobil pik up nya kepada terdakwa," ucap saksi Petrus.
"Bagaimana keterangan para saksi ini terdakwa, kamu menipu terus, pertama mobil Avanza, mobil Avanza lagi, dan mobil pik up milik korban, tidak ada kan uang yang kau kembalikan ke saksi korban sampai sekarang," tanya hakim.
" Benar yang mulia, tidak ada yang saya berikan uangnya yang mulia," ucap terdakwa tulus.
Sidang akan dilanjutkan tanggal 8 Pebruari 2022, dengan agenda tuntutan JPU.
Pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020 sampai dengan hari 02 Juli 2021.
Bertempat di Jalan Asem Jaya Gg. 04 No. 41 Surabaya.Terdskwa Tulus Prasetyo melakukan penipuan secara berkelanjutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tulus Prasetyo, perbuatan pidana "Dengan cara menguntungkan diri sendiri, secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,perbuatan merupakan kejahatan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut."
Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(Sam)
Editor : Redaksi