Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana, mendakwa Ardi Prasetyo, telah melakukan tindak pidana telah "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, jenis sabu."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Saksi Erwan dan saksi Indra dari Kepolisian, yang menangkap terdakwa saat itu dihadirkan dipersidangan oleh JPU.Kamis (03/02).
Saksi menerangkan menangkap terdakwa disebuah lapangan jalan osowilangon timur Surabaya, dan ditemukan BB lima poket sabu dalam bungkus rokok dalam saku celana.
" Menurut pengakuan terdakwa, satu poket sabu tersebut akan dijual 350 ribu sampai 400 ribu, diakui di abu tersebut dari Kolil (DPO) dititipi untuk dijual lagi yang mulia," ujar saksi Erwan.
Saat dites urine, terdakwa dinyatakan positif.
Terdakwa Ardi Prasetyo alais Memet, sepakat bertemu M.Yani bin Suhar ( berkas penuntutan terpisah ), untuk.menerima barang berupa sabu,selanjutnya sabu tersebut ol h terdakwa diantar ke pelanggan M.Yani bin Suhar, yang tidak dikenal terdakwa.
Terdakwa mendapatkan keuntungan 50 ribu dari lima kali mengantar sabu,dan mendapat sabu gratis yang dipakai bersama Muhammad Faisol bin Suhar ( juga dalam berkas terpisah).
Selanjutnya hari Kamis 04 November 2021jam 20.30 wib,di pos satpam kampung Osowilangon Timur Surabaya, terdakwa Ardi bertemu Kolil (DPO), untuk menerima bungkus rokok berisi paket sabu, peemintaan Kolil, barang tersebut diletakan ol h terdakwa di pot depan rumah Kolil.
Mendapatkan informasi dari masyarakat, saksi Indra Gunawan dan saksi Erwan Andi, pada hari Kamis 04 November 2021, jam 21.30 wib, di teras rumah jalan osowilangon, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan penggeledahan ditemukan 5 poket sabu, didalam saku celana belakang sebelah kanan yang dipakai terdakwa.(Sam)
Editor : Redaksi