suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pinjam Lalu Gadaikan Motor Tetangga Kost, Pasutri Ruli Maulana dan Devi Diadili

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto atas: Terdakwa Ruli Maulana dan istrinya Devi, saat menjalani sidang secara Vidio call, diruang Garuda 1,PN.Surabaya. Foto bawah: Saksi korban Garcelina Rizky Anindika, memberikan keterangan dipersidangan.
Foto atas: Terdakwa Ruli Maulana dan istrinya Devi, saat menjalani sidang secara Vidio call, diruang Garuda 1,PN.Surabaya. Foto bawah: Saksi korban Garcelina Rizky Anindika, memberikan keterangan dipersidangan.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario yang selanjutnya unit tersebut digadaikan seharga Rp.3,5 juta, dengan terdakwa pasangan suami istri ( pasutri), terdakwa Ruli Maulana Firmansyah bin Ulik Hartono (alm) bersama dengan terdakwa Devi Faj'rih binti Dwi Pramono, diruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online Vidio call.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni, dari Kejari Surabaya, mendakwa keduanya telah melakukan tindak pidana "Dengan cara menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan akal dan tipu muslihat, maupun rangkaian perkataan – perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksi korban Garcelina Rizky Anindika yang berprofesi seorang guru, dihadirkan jaksa dipersidangan,Kamis (03/02). Yang mengatakan bahwa kedua terdakwa adalah teman tetangga kos.

" Teman kos saya, katanya mau pinjam motor saya, untuk antar mencari kerja di jalan HR.Muhammad, saya tidak curiga yang mulia, tapi saya ingatkan jangan lama- lama , karena mau saya pakai pulang ke Gresik," urai saksi di persidangan.

Kedua pasutri tersebut menurut saksi Belu satu bulan indekos di jalan Tenggilis Mejoyo Selatan, saat meminjam sepeda motor masih sore, ternyata sampai jam 9 malam, sepeda motor saksi tak kunjung dikembalikan, akhirnya saksi melaporkan kehilangan tersebut ke kantor polisi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda saksi penangkap dari kepolisian.

Terdakwa Devi Faj'rih yang mengenal saksi korban Garcelina Rizky Anindika, merupakan tetangga kos di jalan Tenggilis Mejoyo Selatan IF 9/8 Surabaya.

Selanjutnya terdakwa Ruli Maulana Firmansyah, menyuruh terdakwa Devi (istrinya) untuk meminjam sepeda motor milik saksi korban Garcelina, dengan alasan untuk mengantar cari kerjaan di jalan HR.Muhammad Surabaya, saksi Garcelina berpesan agar segera dikembalikan, karena akan dipakai untuk pulang ke Gresik.

Selanjutnya saksi Garcelina menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 Tahun 2015 warna Putih Nomor Polisi W 4403 DK, STNK an.Matofani alamat Bambe Driyorejo, Gresik.

Namun para terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor Honda Vario pinjaman tersebut milik dari saksi Garcelina, melainkan oleh terdakwa Ruli Maulana Firmansyah, sepeda motor tersebut digadaikan ke Fahril sekitaran Rungkut Surabaya, dengan harga gadai 3,5 juta, tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.Uang gadaikan motor dipakai untuk membayar hutang, biaya sekolah anak, dan kebutuhan sehari- hari.

Terdakwa Ruli Maulana ditangkap hari Jumat 19 November 2021 jam 15.00 wib di pasar keputih.Semwntara istrinya Devi Faj'rih ditangkap di parkiran Polsek Tenggilis, ketika menemui terdakwa Ruli Maulana. Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Garcelina Rizky Anindika menderita kerugian sebesar Rp. 15 juta.(SAM)

Editor :