suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

SEWA 9 MOBIL, LALU DIGADAIKAN SEBESAR Rp.244 JUTA. IMRON RUGIKAN PEMILIK MOBIL RATUSAN JUTA, DIADILI

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto atas: Terdakwa Moh.Imron Hamzah, menjalani sidang diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio call, Kamis (10/02/2022). Foto bawah: Para saksi yang dihadirkan jaksa Dipersidangan.
Foto atas: Terdakwa Moh.Imron Hamzah, menjalani sidang diruang Tirta 2 PN.Surabaya, secara Vidio call, Kamis (10/02/2022). Foto bawah: Para saksi yang dihadirkan jaksa Dipersidangan.

Surabaya, suarapublik.com - Sidang perkara penggelapan sembilan mobil sewaan dan digadaikan kepada orang lain tanpa memakai surat kendaraan dengan total gadai Rp.244 Juta, denganTerdakwa Moh.Imron Hamzah, diruang Tirta 2 PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis Gunawan, Kamis (10/02/2022).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyono Yulianto, dari Kejati Jatim, menyatakan terdakwa Moh.Imron telah melakukan tindak pidana yang "dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Jaksa menghadirkan saksi Agung, dan beberapa korban penggelapan mobil miliknya, yang telah disewa selanjutnya digadaikan oleh terdakwa Imron.

Dengan modus menyewa mobil kebeberapa korbannya sebagai sarana transportasi selama satu bulan seharga 4 juta, masing- masing disewa selama 3 bulan , namun digelapkan dengan cara digadaikan.

Terdakwa Moh.Imron Hamzah pada bulan Mei 2021 sampai dengan 23 November 2021. Bertempat di Krembangan Kecil No. 23 RT 008 RW 012 Krembangan Surabaya.

Terdakwa yang bekerja sebagai penjual kerupuk dan driver online yang biasa mengantar barang ke Frenchise Kedai Janji Jiwa wilayah Surabaya, mengaku sebagai pemilik Frenchise. Dan membuat stempel berlogo bertulis Janji jiwa.

Terdakwa membutuhkan kendaraan mobil untuk operasional Kedai tersebut dengan cara menyewa 4 juta per bulannya. Untuk menyakinkan para korbannya dibuatkan perjanjian sewa mobil pribadi ditandatangani terdakwa selaku pihak kedua.

Selama periode bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Nopember 2021, banyak korban yang menyerahkan mobilnya ke terdakwa, yang ternyata mobil yang disewa bukan untuk operasional, justru digadaikan ke orang lain. Sehingga para korban yang dirugikan melapor ke Polda Jatim.

Pemilik dan mobil yang digadaikan oleh terdakwa, sebagai berikut: 

- Pemilik Djonni Sumarno 1unit mobil Suzuki Ignis GX MT 1.2 CC,Nopol l 1077 YI, digadaikan kepada Wasil di Wonokusumo Surabaya sebesar 27 juta.

- Pemilik Arson Arswindo 1unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik Nopol L 1545 HN,digadaikan kepada Wasil di Kedung cowek sebesar 25 juta.

- Pemilik Anang Setiawan 1 unit mobil Daihatsu Grandmax, Nopol W 1615 SY.

Digadaikan kepada Anton di wilayah Tanggul Jember sebesar 27 juta.

- Pemilik Much Salim 1 unit Daihatsu Xenia warna hitam nopol L 1817 CI,digadaikan kepada Mat Saleh di bulak banteng sebesar 30 juta.

- Milik Edward Poltak, 1unit Daihatsu Xenia 1.3 warna putih, Nopol L 1865 TK

digadaikan kepada Mat Shaleh sebesar 30 juta.

- Milik Devi Ayu Permatasari pemilik 1 unit mobil Suzuki New Ertiga warna abu-abu metalik, digadaikan kepada Dofer, di SPBU jalan Semarang Surabaya sebesar 30 juta.

- Milik Sudarto pemilik 1mobil Toyota Avanza warna abu-abu, digadaikan terdakwa kepada Mat Shaleh seharga 25 juta.

- Milik Suhartatik 1 mobil Daihatsu Sigra warna merah Nopol L 1292 NO, digadaikan kepada Mar Shaleh, seharga 25 juta.

- Milik Sri Mariyati , mobil Toyota Cayla warna silver, Nopol L 1290 VS, digadaikan di Tanggul Kab.Jember seharga 25 juta.

Dari sembilan mobil sewaan yang digadaikan terdakwa menghasilkan uang sebesar Rp. 244 juta.

Yang digunakan terdakwa untuk membayar sewa mobil kepada korban lainnya, untuk membayar hutang dan keperluan sehari- hari.

Akibat perbuatan terdakwa para korban mengalami kerugian masing-masing senilai harga kendaraan milik para korban tersebut. (Sam)

Editor :