suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

ORDER SABU 1 GRAM, STOK DAGANGAN HABIS, YUSMAN RIZAL DIBUI 7 TAHUN, DENDA Rp. 3 MILIAR

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Yusman Rizal, menjalani sidang secara Vidio call, diruang Garuda 1 PN, Surabaya, dengan agenda putusan.
Foto: Terdakwa Yusman Rizal, menjalani sidang secara Vidio call, diruang Garuda 1 PN, Surabaya, dengan agenda putusan.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berperan sebagai pengedar, dengan terdakwa Yusman Rizal alias Saleho bin Abu Djamal (alm), kembali menjalani sidang, yang sebelumnya pernah merasakan dinginnya tembok penjara, dengan perkara yang sama yaitu Narkoba.

Sidang agenda pembacaan putusan oleh ketua hakim Sutarno diruang Garuda 1, secara Vidio call, Kamis (10/02/2022).

Mengadili, menyatakan terdakwa Yusman Rizal bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I jenis Sabu”

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.dalam dakwaan jaksa.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp. 3 Miliar, subsider 2 bulan penjara.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menetapkan barang bukti 2 poket sabu (1,04 gram 0,38 Gram) dirampas untuk dimusnahkan. Sementara uang tunai sebesar Rp. 5 juta , dirampas untuk negara.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Zhulkifli, dengan pidana penjara 8 tahun.denda Rp.3 miliar, dengan subsider selama 4 bulan.

Sebelumnya terdakwa Yusman ke rumah Yoga alias Aripin (DPO) di jalan Jatipurwo gang 1 Semampir Surabaya.

Setelah bertemu Yoga, terdakwa memberitahu kalau sabunya habis, selanjutnya Yoga memberikan satu poket sabu sebarat 1 gram.

Sampai dirumah jalan Jatipurwo gang 1 nomor 8 semampir Surabaya, terdakwa membagi 1 gram sabu menjadi beberapa poket, dan menjualnya ke Nano Adi Wahyudi ( berkas terpisah), juga Scoopy dan juga kepada Farid (DPO).

Selanjutnya setelah adanya informasi dari masyarakat, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Senin 12 Juli 2021 sekira pukul 13.30 wib di depan rumah Jl.Jatipurwo Gg.1 No.8, Surabaya, sedang duduk didepan rumahnya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan dua poket sabu ( 1,04 dan 0,38 gram) dibawah lemari, 1 timbangan elektrik, uang 800 ribu di saku celana, dan uang 5 juta dalam lemari baju.(Sam)

Editor :