suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BELI LAPTOP PAKAI BUKTI TF PALSU, IRVAN ZIQNI DIBUI 12 BULAN

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Irvan Ziqni Edi, menjalani sidang agenda putusan, di PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Irvan Ziqni Edi, menjalani sidang agenda putusan, di PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Irvan Ziqni Edi divonis satu tahun penjara atas perbuatannya menipu toko elektronik menggunakan bukti transfer palsu. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti selama satu tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Irvan Ziqni Edy Bin Ony Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama," ujar Ketua Mejelis Hakim Khadwanto dalam amar putusannya.

Perbuatan Ziqni dilakukan bersama temannya, Manghayu Koko Bagaskara (DPO), Kamis, 14, Oktober 2021 lalu. Saat itu, Irvan bertemu dengan Koko. Keduanya sepakat untuk melancarkan aksinya itu, dan berembuk menentukan sasaran korbannya. 

Akhirnya sasarannya tertuju pada Toko Juara Komputer milik Pritanto Erry Prasetyo. "Saya cari-cari di internet Yang Mulia. Kebetulan ada nama toko lengkap dengan nomor teleponnya. Yang telfon awalnya Koko Yang Mulia," kata Irvan.

Saat itu, Koko mengaku sebagai Fery dan menghubunhi toko melalui nomor telepon yang dicantumkan pihak toko di Internet. Koko berpura-pura akan membeli satu unit laptop merk Asus hitam. Harganya Rp 16,4 juta. Selain itu, Ziqni juga berpura-pura membeli satu unit laptop Lenovo seharga Rp 16,1 juta.

Koko akhirnya berhasil meyakinkan Erry dan sepakat untuk melakukan pembayaran secara transfer. Usai mendapat nomor rekening milik Toko Juara Komputer itu, Koko kemudian mengedit foto bukti transfer Bank BRI atas nama Arya Fajar Timur menggunakan HP. 

Koko seolah-olah membuat foto bukti transfer itu benar adanya. Usai berhasil mengeditnya, Koko lalu mengirimkannya ke Novitasari, karyawan Toko Juara Komputer, hingga membuat Novitasari Yakin dan percaya untuk menyerahkan laptob yang dibeli.

Tak lama, Koko menghubungi pihak toko. Tujuannya memberitahukan bahwa labtop akan diambil kurir ke Toko Juara Komputer ITC Mega Grosir Jalan Raya Gembong. Nantinya akan dikirim ke alamat yang sudah ditentukan Koko. Saat itu, Irvan bertugas menerima laptob dari Kurir tersebut.

Usai mendapat dua buah laptop, Irvan dan Koko menjual satu laptop kepada Hasan seharga Rp 6 juta. Sementara satu laptop lainnya dijual ke Cadong dam baru dibayar Rp 2 juta. "Hasilnya dibagi. Saya hanya dapat Rp 1 juta saja," imbuh Irvan.

Minggu, 17 Oktober 2021, Irvan diringkus polisi saat berada di Jalan Rungkut Tengah Kota Surabaya. Akibat perbuatannya, Toko Juara Komputer merugi hingg Rp 32 juta. Irvan pun dinilai melanggar pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(Sam)

Editor :