suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BB SABU 31 GRAM, TIDAK DIAKUI PAYAPO DAN IWAN, JAKSA AKAN HADIRKAN SAKSI VERBALISAN

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Payapo, dan Iwan, mendengarkan keterangan saksi penangkap polisi Polrestabes Surabaya, diruang Candra PN.Surabaya.
Foto: Terdakwa Payapo, dan Iwan, mendengarkan keterangan saksi penangkap polisi Polrestabes Surabaya, diruang Candra PN.Surabaya.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 3 klip plastik berat total 31 gram, dengan Terdakwa Muhammad Syahid Payapo alias Mus bersama dengan Iwan Kurniawan, diruang Candra, secara online, Kamis (17/02/2022).

Jaksa Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, menghadirkan saksi penangkap pada kedua terdakwa saat itu, diterangkan oleh saksi awalnya di temukan BB 1 klip, selanjutnya digiring ke rumah terdakwa Payapo ditemukan lagi 3 klip sabu, hingga dengan berat total 31 gram.

Namun dari keterangan saksi polisi, kedua terdakwa tak bergeming, tidak membenarkan apa yang dijelaskan saksi, sehingga hakim memerintahkan JPU agar perlu menghadirkan saksi penyidik ( verbalisan),

" Hadirkan saja saksi penyidik saat itu, biar bisa jelas," ujar hakim NI Made Purnami.

Sidang dilanjutkan tanggal 21 Pebruari mendatang.

Pada hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 wib, terdakwa Payapo mendapat telepon dari Ndoweh (Napi lapas Ngawi) untuk mengambil sabu dan disuruh untuk

menunggu.Kemudian terdakwa Payapo menghubungi terdakwa Iwan Kurniawan untuk mengambil ranjauan sabu.

Baru sekitar pukul 16.00 wib, Payapo mendapat telpon dari seseorang tidak dikenal, untuk mengambil sabu tersebut ke jalan Kedung cowek.Payapo dijemput oleh Iwan Kurniawan di rumahnya jalan Simohilir Utara 16 blok 6G/12 Surabaya.Lalu berangkat ke pom bensin Kedung cowek. 

Diarahkan kesamping pom bensin ada Alfamart masuk ke dalam 500 meter di Gg 3 dan sabu ditaruh di plastik hitam di pot bunga. Selanjutnya para terdakwa pulang ke rumah Terdakwa Payapo. tujuan para terdakwa menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan, dan terdakwa Payapo sudah tiga kali membeli sabu kepada Ndoweh.

Pada Jumat 27 Agustus 2022 jam 18.30 wib, dipinggir jalan Simo hilir Surabaya, para terdakwa ditangkap oleh saksi Rico Pramana Kusuma dan saksi Sandy Dikjaya Fitroh. Dari Polrestabes Surabaya. Penggeledahan ditemukan 

1 klip sabu 17,80 gram, Penggeledahan dalam rumah terdakwa jalan Simohilir Utara ditemukan 1 klip sabu seberat 6,48 gram, 1 klip sabu seberat 6,45 gram, 1 klip sabu 0,33 gram dan 1 timbangan elektrik.

 Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)

Editor :