suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BERTAMU SAMBIL NYOLONG UANG Rp. 300 RIBU, RESIDEVIS BUDIYANTO DIBUI 8 BULAN

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Budiyanto, menjalani sidang agenda putusan, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Budiyanto, menjalani sidang agenda putusan, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Mencuri uang Rp 300 ribu, Budiyanto harus mendekam di balik jeruji besi selama delapan bulan. Sebab Budiyanto nekat nyelonong masuk ke kamar Tiyah, dan menggasak uangnya. Ironisnya hal itu dilakukannya saat bertamu.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Mejelis Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja.

Atas putusan itu, Budiyanto menyatakan menerima putusan. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar. Dia menyatakan menerima putusan. Meski begitu, vonis itu lebih ringan empat bulan dari tuntutan JPU Sulfikar.

"Iya Yang Mulia. Pernah dihukum satu tahun karena mencuri motor. Sekarang yang kedua Yang Mulia," ujar Budiyanto saat ditanya hakim I Gusti Ngurah.

Perbuatan Budiyanto bermula pada Selasa, 12 Oktober 2022. Sekitar pukul 09.00, dia mendatangi rumah rekannya, H. Syamsul Arifin di Jalan Bolodewo 10 Surabaya. Saat tiba di rumah Syamsul, hanya ada seorang asisten rumah tangga, Juniah.

Saat dibukakan pintu rumah oleh Juniah, Budiyanto menanyakan keberadaan Syamsul. Namun karena tak ada rumah dan sedang keluar, Budiyanto menunggu di dalam rumah. Usai menemui Budiyanto, Juniah pun kembali ke dapur yang berada di belakang rumah.

"Nah, tiba-tiba terdakwa Budiyanto masuk ke kamar saksi Tiyah yang merupakan anak dari saksi H. Syamsul Arifin dengan tanpa izin," ujar jaksa Sulfikar.

Saat nyelonong masuk ke rumah, Budiyanto melihat sebuah tas tergeletak di atas kasur. Sontak saja insting mencurinya makin kencang. Tas itu langsung dibuka Budiyanto dan mengambil uang Rp 300 ribu. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana," jelas Sulfikar dalam dakwaannya.(Sam)

Editor :