suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ogah Fasilitasi, Percuma Daftarkan Organisasi ke Bakesbangpol Jatim

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA, (suarapublik.com) - Penyampaian laporan keabsahan tentang keberadaan suatu organisasi yang berbadan hukum pada Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, sebagai implementasi Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 serta Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2016. Tentu saja instansi tersebut patut di evaluasi lagi. 

Pasalnya, sesuai dengan tupoksi dan kewajiban Bakesbangpol sebagai instansi untuk mewadahi dan mengakomodir organisasi masyarakat tersebut. Hal ini, seperti yang diungkapkan Achmad Anugrah selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Jawa Timur (DPD-PJI DEMOKRASI Jatim) di kantor sekrtariatannya, Surabaya, Sabtu (19/2/2022).

Bukan tak mendasar, menurutnya, Bakesbangpol Jatim ogah memfasilitasi kegiatan ormas yang telah terdaftar.

"Sesuai aturan yang ada, yakni Permendagri no 57 tahun 2017 dan PP no 58 tahun 2016, kita selaku organisasi masyarakat supaya mendaftarkan keberadaan dan dapat difasilitasi sesuai dengan aturan tersebut, namun faktanya, 2 (dua) kali kita ajukan bantuan untuk kegiatan, tak pernah dibantu, terus buat apa kita mendaftarkan diri?," ujarnya.

"Bisa kita analogikan begini, anggap saja kita ini anak liar, setelah itu ada orang tua yang mewadahi, setelah itu kita didalam wadah disuruh tidak ngapa-ngapain, sedangkan untuk melakukan pergerakan, kita tidak difasilitasi, terus bagaimana bisa berkembang, kalau kayak gini?," tambah nya penuh dengan rasa kecewa.

Achmad mengakui, bahwa DPD- PJI DEMOKRASI Jatim merasa kecewa atas penolakan bantuan dari pihak Bakesbangpol Jatim. 

"Sebelumnya kita sempat ajukan permohonan untuk kegiatan rapat organisasi tak dibantu, yang kedua baru-baru ini, kita ajukan lagi permohonan bantuan untuk kegiatan pelaksanaan Hari Pers Nasional, juga dijawab tak ada bantuan, kalau kayak gini, sekali lagi saya sampaikan, buat apa kita daftar ke Bakesbangpol, kalau tak mendapatkan bantuan atau fasilitas," ungkapnya dengan nada geram. 

Disisi lain, Andre selaku Sekertaris DPD PJID Jatim, merasa prihatin atas sikap Bakesbangpol Jatim. Menurutnya, bahwa kegiatan organisasi Jurnalistik, DPD - PJI Demokrasi yang diaspirasikan kepada publik demi kepentingan Bersama. Pemerintah melalui Bakesbangpol Pemprov Jatim seyogya nya dapat mendukung dan berpartisipasi kepada ormas atau LSM selama tak melanggar dan turut membangun bangsa. 

"Acara yang akan diselenggarakan nanti merupakan diskusi terbuka, dengan menghadirkan nara sumber dari pihak eksekutif untuk mendapatkan solusi bersama sesuai tema yang ada," ujarnya. 

Apabila, kata Andre, Bakesbangpol Pemprov Jatim tidak mendukung kegiatan organisasi yang kooperatif dan komitmen membangun bangsa sesuai tupoksi organisasi, maka Bakesbangpol dianggap telah menciderai marwahnya sebagai instansi yang telah diberi wewenang negara untuk menampung organisasi kemasyarakatan.

"Tupoksi dari Bakesbangpol Pemprov Jatim sudah ada dan sangat jelas sekali. Tentunya saja ini seharusnya jadi kajian tersendiri oleh Ibu Khoffifah Indar Parawansah selaku Gubernur Jatim," imbuhnya. 

Selain Itu, masih menurutnya, selama kegiatan Ormas tersebut tidak melenceng dari aturan negara, contoh terkecil acara yang digagas oleh DPD-PJI Demokrasi Jatim dimana acara seminar dalam rangka perayaan Hari Pers Nasional.

"Tentu saja peran media sangat panting, harus dapat memberikan informasi kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya," tandasnya.

Perlu di ketahui, kegiatan dari organisasi DPD-PJI DEMOKRASI Jatim tersebut, akan digelar 24-25 Februari 2022, sebagai mana momentum kelanjutan Hari Pers Nasional 2022. Sebagai penanggung jawab acara tersebut, Achmad Anugrah selaku Ketua DPD PJIDemokrasi Jatim. 

"Acara ini sebagai bentuk perwujudan peranan pers, dimana kami mengusung tema "Fungsi Pers Dalam Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Dimusim Pandemi Di Sektor Sumber Data Alam Migas" yang dikemas dengan acara seminar diskusi publik. Jadi, sebenarnya tak ada alasan bagi Bakesbangpol Jawa Timur tak Mau memfasilitasi, mengingat organisasi DPD- PJI DEMOKRASI Jatim telah terdaftar di instansi tersebut," pungkas Ahmad. (***)

Editor :