suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

JUAL MOBIL, GASAK UANG PEMBELI SAMPAI Rp. 150 JUTA, TULUS PRASETYO SI PENIPU, NGANDANG DIPENJARA 16 BULAN

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto atas: Terdakwa Tulus Prasetyo ( atas kanan), menjalani sidang secara Vidio call, diruang Garuda 1 PN.Surabaya. Foto bawah: Tiga saksi korban, saat dihadirkan jaksa Hasan Efendi di persidangan.
Foto atas: Terdakwa Tulus Prasetyo ( atas kanan), menjalani sidang secara Vidio call, diruang Garuda 1 PN.Surabaya. Foto bawah: Tiga saksi korban, saat dihadirkan jaksa Hasan Efendi di persidangan.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penipuan jual beli mobil secara berkelanjutan hingga korbannya Bambang Dwi Utomo dan istrinya mengalami kerugian sampai 150 juta rupiah, dengan terdakwa Tulus Prasetyo bin alm.Muslimin, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio call.

Dalam agenda pembacaan amar putusan oleh hakim ketua Sutarno, yang Mengadili, Menyatakan Terdakwa Tulus Prasetyo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan yang dilakukan secara berlanjut”,

Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan Jaksa. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 4 bulan,

Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,

Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan hakim lebih ringan, daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan penjara selama 1 tahun, 6 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Tulus Prasetyo menyatakan menerima, demikian jaksa juga menerima.

"Kami menerima yang mulia,".

Pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020 sampai dengan hari 02 Juli 2021.

Bertempat di Jalan Asem Jaya Gg. 04 No. 41 Surabaya. Terdakwa Tulus Prasetyo melakukan penipuan secara berkelanjutan.

Saksi korban Bambang mengaku tidak memiliki prasangka buruk terhadap terdakwa, walaupun dirinya ditipu sampai tiga kali.

Awalnya di bulan Desember 2021 terdakwa Tulus mengatakan kepada saksi Bambang ada yang menjual mobil Avanza,saksi Bambang memberi uang muka 25 juta dari harga mobil 40 juta, namun Bambang ditipu terdakwa kalau mobil yang dibelinya kecelakaan di Suromadu.

Tipuan kedua, saat terdakwa mengatakan kepada saksi Bambang,ada mobil Avanza dijual seharga 55 juta,ditawar 50 juta, uang sudah diberi ke terdakwa, alasan mobil masih dibengkel sampai dilaporkan.

Tipuan terdakwa yang ketiga terhadap saksi korban Bambang, saat itu saksi Bambang butuh uang segera, menyuruh terdakwa menjualkan mobil pik up nya seharga 50 juta, setelah mobil dibawa terdakwa, uang penjualannya tidak pernah datang diterima saksi Bambang. (Sam)

Editor :