Surabaya, suara publik - Joko Mardi Susanto (35) sebelumnya didakwa menyalahgunakan narkotika berbahaya. Warga Desa Kemuning, Sidoarjo diadili karena kedapatan menjadi perantara peredaran sabu. Akibat perbuatannya itu kini dia dituntut selama 6 tahun penjara.
Joko tak sendiri dalam melakukan aksinya, dia bersama Arif Rohman (DPO) dan Agus Setiawan (berkas terpisah). Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Awalnya Joko, dihubungi oleh Arif Rohman yang meminta tolong untuk mencarikan sabu sebanyak 90 gram. Atas permintaan itu, terdakwa menyanggupinya. Kemudian Joko menghubungi Agus Setiawan alias Bondet dan memesan sabu sesuai permintaan Arif.
Pada Kamis (26/8) sekira jam 23.30, Joko pergi mengambil sabu tersebut di Jalan Sepanjang Sidoarjo. Setelah mendapatkan barang haram itu, Joko membawa pergi dan mengantarkannya ke tempat Arif.
Selanjutnya, terdakwa disuruh Arif untuk meranjau sabu tersebut di beberapa tempat. Atas pekerjaan itu, Joko mendapatkan upah dari Arif sebesar Rp 900 ribu. Namun, tak lama kemudian, Joko ditangkap oleh pihak kepolisian saat berada di dalam kamar kosnya.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah saksi Adi Irawan bersama saksi Kusnan dan Bagus selaku petugas kepolisian Polrestabes Surabaya menangkap Agus Setiawan dan melakukan pengembangan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu seberat 1,93 gram. Selain itu juga ditemukan alat hisap sabu, korek api gas, 2 unit HP, uang tunai Rp 400 gram dan satu pucuk senjata api rakitan non revolver.
Atas perbuatannya itulah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny menyatakan terdakwa Joko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 1 Undang-undang Darurat RI No 12 tahun 1951.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Joko Mardi Susanto selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 2 bulan kurungan," kata JPU Neldy, Rabu (23/02/2022).
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Victor A Sinaga berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. "Kami mau mengajukan pledoi Yang Mulia," ucap Victor.(Sam)
Editor : Redaksi