suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

PESAN BAHAN KIMIA PAKAI GIRO "BLONG" TIPU PT.SSK Rp. 2,7 MILIAR. AGUSTINUS WIJAYA DIBUI 28 BULAN. NYATAKAN BANDING

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Agustinus Wijaya, saat mendengarkan putusan hakim, diruang Candra PN Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Agustinus Wijaya, saat mendengarkan putusan hakim, diruang Candra PN Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penipuan yang merugikan PT Sari Sarana Kimiatama sekitar Rp.2,7 miliar, dengan terdakwa Agustinus Wijaya, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejati Jatim, dan majelis hakim yang diketuai Taufik Tatas, diruang Candra PN,Surabaya, secara online.

Dalam agenda putusan hakim, yang mengadili, menyatakan Terdakwa Agustinus Wijaya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” Sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 tahun dan 4 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan barang bukti, 40 lembar bilyet giro sebagai pembayaran dari CV. Artha Nusa Jaya kepada PT. Sari Sarana Kimiatama dan surat keterangan Penolakan dari Bank.

Terlampir dalam berkas perkara.

24 lembar invoice, 24 lembar surat jalan, 6 lembar Asli Invoice. 6 lembar Asli surat jalan. 1buah kartu NPWP No. 80.167.165.2-619.000 atas nama CV Arta Nusa Jaya, Dikembalikan kepada yang berhak.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko, dari Kejati Jatim, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Agustinus Wijaya, melalui kuasa hukumnya , menyatakan Banding,

" Kami menyatakan banding yang mulia," ujar kuasa hukum terdakwa.Rabu (2/3).

Bahwa pada bulan September 2017 sampai dengan Maret 2018, terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya melakukan pemesanan barang (Purchase Order) berupa Polyol kepada PT Sari Sarana Kimiatama dengan total sebanyak 333 Drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutnya dalam melakukan melakukan pemesanan barang kepada PT Sari Sarana Kimiatama tersebut, terdakwa mengirimkan Purchase Order ke Fax/email dan juga mengirimkan melalui Whatsapp Sherly mengatakan “ak mau pesen, tolong di acc ya, nanti masalah pembayaran seperti biasanya, pasti bayar pakek Bilyet Giro sesuai jangka waktu yang sudah disepakati.

Pembelian barang sejak tahun 2012 berjalan lancar, dan terdakwa mengatakan pasti akan membayar. maka pihak PT Sari Sarana Kimiatama memenuhi pesanan terdakwa.

Barang yang telah dipesan terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya kepada PT Sari Sarana Kimiatama adalah sebanyak 333 drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutnya total invoice atas barang yang dipesan oleh terdakwa adalah sebesar Rp 2.762.037.113,-.Dibayar dengan BG.

Setelah jangka waktu dua bulan, saat dilakukan Kliring atau pemindah Bukuan, ternyata ditolak oleh Bank, dengan alasan Saldo tidak cukup sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan dari Bank.

Atas kejadian tersebut, PT Sari Sarana Kimiatama mengalami kerugian sebesar Rp 2.762.037.113,-(Sam)

Editor :