Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, mengadili, menyatakan
Terdakwa M. Dahlan Bin Djatim Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menjual dan membeli Narkotika Golongan I.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 2 Miliar, subsider 1 bulan penjara. Dikurangkan selama terdakwa ditahan, menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 buah pipet kaca bersih.
1HP Samsung warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya, dengan tuntutan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp 2 Miliar, subsider 3 bulan penjara.
Terhadap putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya, menyatakan banding, " kami menyatakan banding yang mulia,"
Demikian pula jaksa juga menyatakan banding.
Awalnya hari kamis tanggal 30 September 2021 sekitar pukul 15.00 wib di jalan Kalimas Baru Surabaya terdakwa Dahlan menemui Samsul (DPO) untuk membeli 1 poket sabu seberat 2 gram harga 2 juta.
Selanjutnya hari Kamis 30 September 2021, Abdulloh ( berkas terpisah), Abdulloh menelpon terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 2 gram.
Keduanya bertemu di depan pom bensin jalan Demak Surabaya, terdakwa Dahlan menerima yang dari Abdulloh sebesar 1 juta, selain dijual ke Abdulloh, terdakwa juga menjual sabu ke Andi dan Kris (DPO).
Saksi Erwan Andi Ismanto dan saksi Susandi Rusdianto anggota Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa hari Sabtu 9 Oktober 2021 jam 7 pagi.Di kontrakan jalan Gadel Jaya Selatan Praja Surabaya. Saat penggeledahan ditemukan BB 1 pipet kaca, 1 HP samsung.
Hasil pengembangan terdakwa Abdulloh ( berkas terpisah), ditangkap dan digeledah ditemukan 3 poket sabu, 0,48, 0,46, 0,30 gram serta pembungkusnya.(Sam)
Editor : Redaksi