Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa Febrian Dirgantara, dibacakan oleh jaksa Nurhayati dari Kejari Surabaya, Menyatakan terdakwa Payapo dan Iwan Kurniawan melakukan tindak pidana yang "tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram."
Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dan denda sebesar Rp.3,5 Miliar, subsider 6 bulan penjara. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan.
Pada hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 wib, terdakwa Payapo mendapat telepon dari Ndoweh (Napi lapas Ngawi) untuk mengambil sabu dan disuruh untuk
menunggu.Kemudian terdakwa Payapo menghubungi terdakwa Iwan Kurniawan untuk mengambil ranjauan sabu.
Baru sekitar pukul 16.00 wib, Payapo mendapat telpon dari seseorang tidak dikenal, untuk mengambil sabu tersebut ke jalan Kedung cowek.Payapo dijemput oleh Iwan Kurniawan di rumahnya jalan Simohilir Utara 16 blok 6G/12 Surabaya.Lalu berangkat ke pom bensin Kedung cowek.
Diarahkan kesamping pom bensin ada Alfamart masuk ke dalam 500 meter di Gg 3 dan sabu ditaruh di plastik hitam di pot bunga. Selanjutnya para terdakwa pulang ke rumah Terdakwa Payapo. tujuan para terdakwa menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan, dan terdakwa Payapo sudah tiga kali membeli sabu kepada Ndoweh.
Pada Jumat 27 Agustus 2022 jam 18.30 wib, dipinggir jalan Simo hilir Surabaya, para terdakwa ditangkap oleh saksi Rico Pramana Kusuma dan saksi Sandy Dikjaya Fitroh. Dari Polrestabes Surabaya. Penggeledahan ditemukan
1 klip sabu 17,80 gram, Penggeledahan dalam rumah terdakwa jalan Simohilir Utara ditemukan 1 klip sabu seberat 6,48 gram, 1 klip sabu seberat 6,45 gram, 1 klip sabu 0,33 gram.dan 1 timbangan elektrik.(Sam)
Editor : Redaksi