Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak, sebelumnya dijelaskan terdakwa Dina sekira November 2017 hingga Januari 2021 bekerja di konter Fashion milik PT Kopanitia. Awalnya Dina mendapat gaji per harinya sebesar Rp 50 ribu kemudian naik sebesar Rp 70 ribu pada akhir Desember 2020.
Pertama kali bekerja Dina ditempatkan di Toko Zeno Fashion dan terkadang di konter fashion lain. Dalam pekerjaannya tersebut terdakwa diberi wewenang untuk melayani pembelian barang berupa kaos, baju, busana muslim dan lain-lain.
Saat melayani pembeli terdakwa membuatkan nota pembelian. Namun dalam beberapa penjualan, terdakwa tidak membuatkan nota pembelian. Uang hasil penjualan yang tidak dibuatkan nota pembelian oleh diambil sendiri, tidak diserahkan ke kasir.
Selain itu, barang milik perusahaannya itu dijual ke konsumen tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Perbuatan Dina diketahui setelah pihak perusahaan melakukan audit pada 16 Januari 2021.
Perbuatannya tersebut telah merugikan PT Kopanitia total sebesar Rp 302.675.000,-. Diketahui uang tersebut digunakan Dina untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim yang diketuai Widharti menyatakan Dina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dina Gegana Lutfi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan penjara," tutur hakim Widharti saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (08/03/2022).
Terhadap putusan tersebut, Dina menanggapinya dengan kata terima. 'Terima Bu Hakim," ujarnya.(Sam)
Editor : Redaksi