"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat," kata jaksa Sulfikar saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (10/03/2022).
Alfain dan Leo bersama tujuh temannya yang hingga kini masih buron awalnya berangkat dari Driyorejo, Gresik menuju rel kereta api di Jalan Karang Tembok. Rencananya, mereka akan tawuran dengan gengster Kenjeran. Tempat itu sudah disepakati bersama geng lawan untuk ajang tawuran.
"Mereka membawa batu, botol bir bintang kosong, senjata tajam jenis clurit dan samurai yang akan digunakan untuk tawuran," kata jaksa.
Setibanya di rel kereta api, mereka langsung tawuran dengan saling lempar batu dan botol. Jaka ketika itu sedang berada di situ bermain game online. Dia bergegas untuk pergi. Namun, sudah terlambat. Kedua terdakwa bersama teman-temannya yang mengira Jaka sebagai anggota geng lawan melemparinya dengan batu dan mengeroyoknya.
"Terdakwa Alfain dan Leo melempar batu dan mengenai punggung korban Jaka. Sedangkan pelaku lainnya juga ada yang menyabet pinggang Jaka dengan clurit dan kekerasan lainnya juga," tuturnya.
Akibatnya, Jaka terluka dan harus dirawat di rumah sakit. Kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Mereka memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. Tawuran itu dipicu dari saling ejek kedua gengster di media sosial. Kedua pihak yang tidak terima sepakat untuk tawuran. "Saya hanya ikut-ikut saja," kata Alfain.(Sam)
Editor : Redaksi