suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BERAWAL CEKCOK MULUT DIWARKOP, BERUJUNG TEBAS PINGGANG KORBAN DENGAN CELURIT, ISMAIL BIN HOSEN DITUNTUT 10 BULAN BUI

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Ismail bin Hosen, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Foto: Terdakwa Ismail bin Hosen, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penganiayaan mengakibatkan korban mengalami luka bacokan celurit, dengan terdakwa Ismail bin Hosen, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,

Menyatakan terdakwa terdakwa Ismail bin Hosen terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” 

Sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menyatakan barang bukti, 1 buah sarung celurit, dirampas untuk dimusnahkan, ujar Jaksa Febri,Kamis (10/03).

Awalnya pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekitar pukul 23.00 wib,

saksi Rahmad Fadila nongkrong di jalan Kedung Baruk di warkop Asep, dan bertemu dengan terdakwa Ismail yang membeli nasi bebek, sebelah warkop Asep.

Saat bertemu, terdakwa mengatai saksi Sukir (bapak dari Rahmad Fadila), bahwa saksi Sukir telah menjelek jelekan terdakwa saat ditangkap oleh Polsek Mulyorejo.

Karena saksi Rahmad Fadila mendengarkan perkataan terdakwa lalu antara saksi Rahmad dan terdakwa saling cekcok mulut, selanjutnya terdakwa pulang, selang beberapa saat terdakwa kembali dan kembali cekcok mulut, kemudian terdakwa mengeluarkan celurit dari dalam bajunya.

Mengetahui hal tersebut, saksi Rahmad lari, namun sempat kena bacok mengenai pinggang sebanyak satu kali.

Saksi Rahmad lari masuk kedalam warkop, terdakwa melarikan diri.

Saksi Rahmad Fadila mengalami luka bacok pada punggung bagian bawah sebelah kiri, Luka bacok terbuka sepanjang 13 cm dan mendapatkan 15 jahitan. Luka bacok tersebut mengakibatkan halangan bekerja sementara waktu.(Sam)

Editor :