suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

PESAN 368 KARTON MINYAK GORENG TIDAK DIKIRIM, UANG UNTUK BAYAR HUTANG, IDA DIADILI

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto atas: Terdakwa Ida Rusdiana ( dalam HP kiri atas), mendengarkan kesaksian korbannya secara video call. Foto bawah: Wasna dan Kelvin saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya.
Foto atas: Terdakwa Ida Rusdiana ( dalam HP kiri atas), mendengarkan kesaksian korbannya secara video call. Foto bawah: Wasna dan Kelvin saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di PN Surabaya.

Surabaya, suara publik - Wasna kulakan 368 karton minyak goreng dan 1,5 ton gula kepada Ida Rusdiana. Dia kemudian mentransfer uang pembayaran ke rekening Dina. Namun, minyak goreng yang dijanjikan akan segera dikirim setelah uang ditransfer justru tidak pernah diterimanya. Ida justru memintanya memesan minyak goreng. Wasna kembali mentransfer uang beberapa kali hingga Rp 41 juta. Minyak goreng itupun juga tidak pernah diterimanya.

Wasna yang punya toko awalnya memesan sembako kepada temannya, Choirul Comaria. Comaria lantas memesankan ke Ida yang mengaku mendapat barang langsung dari distributor. Hingga kemudian Wasna langsung memesan sendiri kepada Ida. 

"Awalnya tiga kali lancar. Saya transfer barang diantar. Dari situ saya percaya," kata Wasna saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya,Kamis (10/03).

Namun, jual beli sempat macet ketika Wasna memesan 1,5 ton gula seharga Rp 13,5 juta. Gula itu tidak pernah diterimanya setelah uang ditransfer. Namun, Wasna masih mempercayai Ida. Dia kembali memesan 150 karton minyak goreng seharga Rp 26,5 juta. Modusnya sama, setelah uang dikirim barang tidak pernah diterimanya. 

Wasna yang masih percaya kepada Ida masih terus memesan minyak goreng. Hingga total sebanyak 368 karton. "Hingga sekarang barang tidak dikirim dan uang tidak kembali. Karena itu saya melaporkannya ke polisi," tutur Wasna.

Dia lantas meminta anaknya, Kelvin Putra Pratama untuk menagih langsung ke rumah Ida di Griya Pagesangan Permai. Sebab, saat dihubungi melalui telepon seluler tidak pernah menjawab. "Dia minta kelonggaran waktu. Tapi, hanya janji-janji saja," kata Kelvin.  

Jaksa penuntut umum Duta Mellia dari Kejari Tanjung Perak, dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Ida telah menggelapkan uang Wasna. Ida yang tidak didampingi pengacara mengaku bahwa uangnya sudah habis untuk membayar utang. "Saya sudah berniat membayar dengan mencicil tetapi sudah dilaporkan duluan," ujar Ida dalam sidang secara video call. (sw).

Editor :