suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

DAGANG SABU 31 GRAM, PEMASOK NAPI LAPAS NGAWI, PAYAPO DAN IWAN DIHUKUM 7 TAHUN BUI, DENDA Rp.3,5 MILIAR. NYATAKAN PIKIR-PIKIR

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Payapo, dan Iwan, mendengarkan putusan hakim diruang Candra PN.Surabaya, secara online,Senin (14/03/2022).
Foto: Terdakwa Payapo, dan Iwan, mendengarkan putusan hakim diruang Candra PN.Surabaya, secara online,Senin (14/03/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 3 klip plastik berat total 31 gram, dengan Terdakwa Muhammad Syahid Payapo alias Mus bersama dengan Iwan Kurniawan, diruang Candra, secara online, Senin (14/03/2022).

Majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, membacakan amar putusan, yang mengadili, Menyatakan terdakwa Payapo dan Iwan Kurniawan melakukan tindak pidana yang "tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan terdakwa, tidak.mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika, dan berbelit- Belit dipersidangan.

Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sebesar Rp.3,5 Miliar, subsider 4 bulan penjara. Dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara, dengan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp.3,5 Miliar, subsider 6 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir- pikir, demikian JPU juga menyatakan pikir- pikir.

Pada hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 wib, terdakwa Payapo mendapat telepon dari Ndoweh (Napi lapas Ngawi) untuk mengambil sabu dan disuruh untuk

menunggu.Kemudian terdakwa Payapo menghubungi terdakwa Iwan Kurniawan untuk mengambil ranjauan sabu.

Baru sekitar pukul 16.00 wib, Payapo mendapat telpon dari seseorang tidak dikenal, untuk mengambil sabu tersebut ke jalan Kedung cowek.Payapo dijemput oleh Iwan Kurniawan di rumahnya jalan Simohilir Utara 16 blok 6G/12 Surabaya.Lalu berangkat ke pom bensin Kedung cowek. 

Diarahkan kesamping pom bensin ada Alfamart masuk ke dalam 500 meter di Gg 3 dan sabu ditaruh di plastik hitam di pot bunga. Selanjutnya para terdakwa pulang ke rumah Terdakwa Payapo. tujuan para terdakwa menjual sabu untuk mendapatkan keuntungan, dan terdakwa Payapo sudah tiga kali membeli sabu kepada Ndoweh.

Pada Jumat 27 Agustus 2022 jam 18.30 wib, dipinggir jalan Simo hilir Surabaya, para terdakwa ditangkap oleh saksi Rico Pramana Kusuma dan saksi Sandy Dikjaya Fitroh. Dari Polrestabes Surabaya. Penggeledahan ditemukan 

1 klip sabu 17,80 gram, Penggeledahan dalam rumah terdakwa jalan Simohilir Utara ditemukan 1 klip sabu seberat 6,48 gram, 1 klip sabu seberat 6,45 gram, 1 klip sabu 0,33 gram.dan 1 timbangan elektrik.(Sam)

Editor :