"Saya tau dia (Moh Imron, Red) enggak punya mobil. Itu milik orang lain tapi saya enggak tahu itu milik siapa saja. Dia bilang kalau mobil itu resmi dan aman lalu meminta saya untuk menggadaikan" ujarnya, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (14/03/2022).
Terdakwa Mat Saleh menerima gadai empat mobil dari Moh Imron. Di antaranya Daihatsu Xenia nopol L 1656 XA, Daihatsu Xenia nopol L 1865 TK, Toyota Avanza nopol L 1802 CT dan Daihatsu Sigra nopol L 1292 NO. Meski begitu, mobil itu justru digadaikan dan disewakan oleh Mat Saleh.
Di antaranya digadaikan sebesar Rp 27 juga dan disewakan kepada Fathol alias Fathori di wilayah Surabaya dengan harga Rp 3 juta perbulannya. Ada pula yang digadaikan seharga Rp 30 juta, namun akhirnya disita leasing di kawasan Kedung Cowek.
Sementara untuk mobil Toyota Avanza dan Daihatsu Sigra, juga digadaikan Mat Saleh seharga masing-masing Rp 25 juta. "Mobil sudah kembali Yang Mulia. Tapi ada satu yang tidak kembali, setelah saya tanyakan kepada yang Nerima gadai, ternyata sudah disita rental," imbuh Mat Saleh.
"Apa terdakwa menyesali perbuatannya?," tanya Ketua Majelis Hakim Ketua Mejelis Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa. "Iya Yang Mulia, saya menyesal sekali," jawab Mat Saleh. Mat Saleh diketahui menerima keuntungan sebesar Rp 10 persen dari nilai setiap gadai mobil tersebut.
Perbuatan Mat Saleh dinilai melanggar pasal 480 Ke-1 KUHP. "Ya uangnya buat kebutuhan sehari-hari Yang Mulia," jelasnya. (Sam)
Editor : Redaksi