suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

"MEMELAS KERINGANAN HUKUMAN" PENCURI 11 BUNGKUS ROKOK, BIMA DAN RENANDA DIHUKUM 6 BULAN BUI

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Bima dan Renanda, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Cakra PN.Surabaya, Selasa (15/03/2022).
Foto: Terdakwa Bima dan Renanda, menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Cakra PN.Surabaya, Selasa (15/03/2022).

Surabaya, suara publik - Sidang perkara pencurian 11 bungkus rokok dalam warung dengan cara merusak engsel menggunakan betel, yang dilakukan oleh terdakwa Bima Juliardi Pratama bersama dengan terdakwa Renanda Faizal Hidayat, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Selasa (15/03/2022).

Dalam agenda putusan yang dibacakan Hakim Suparno, yang mengadili, menyatakan, terdakwa Bima Juliardi Pratama bersama terdakwa Renanda Faizal Hidayat, melakukan tindak pidana

"telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu," Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Menghukum para terdakwa masing-masing 6 bulan penjara, dipotong selama para terdakwa berada didalam tahanan.

Barang bukti 11 bungkus rokok, dirampas untuk dimusnahkan.

1 sepeda motor Honda Beat No Pol ;L-5278-WG, dikembalikan kepada pemiliknya Rani R. Hidayat.

Putusan hakim, lebih ringan satu bulan dengan tuntutan jaksa Nurhayati, selama 7 bulan penjara.

Terhadap putusan tersebut, para terdakwa masih ngeyel minta keringanan hukuman,

" Kami mohon keringanan hukuman yang mulia,"

" Sudah, sudah diputus enam bulan, kamu menerima atau mau banding, atau pikir- pikir," jawab hakim Parno.

" Kami menerima yang mulia" ujar terdakwa melas.

Pada hari Jumat tanggal 19 November 2021, Awalnya sekitar jam 01.00 Wib Terdakwa Bima Juliandy Pratama Jumanto bersama terdakwa Renanda Faizal Hidayat, berangkat menggunakan sepeda motor menuju Margomulyo Surabaya untuk melihat balapan sepeda angin sekitar jam 02.00 wib.

Ketika kedua terdakwa pulang saat melewati jalan Dukuh Kupang Barat gang XXII keduanya mempunyai niat untuk, mencongkel warung milik Suparman, dengan menggunakan betel. Merusak engsel yang digembok, sementara terdakwa Bima duduk diatas sepeda motor mengawasi suasana sekitar.

Setelah berhasil membuka, terdakwa mengambil 11 bungkus rokok didalam tas kresek, perbuatan para terdakwa diketahui warga sekitar, akhirnya ditangkap.(Sam)

Editor :