suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

PRODUKSI PASTA GIGI PEPSODENT PALSU, DIJUAL HINGGA 8 KARTON, NURWAHYUDI DAN M.SYAHRUL, DIADILI

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto atas: Terdakwa Nurwahyudi dan M.Syahrul, menjalani sidang diruang Garuda 2, dengan agenda keterangan saksi Polisi.secara Vidio call, Selasa (22/03/2022). Foto bawah: Saksi penangkap, anggota Polsek Tenggilis Mejoyo, Erwin Oktavianto, dipersidangan.
Foto atas: Terdakwa Nurwahyudi dan M.Syahrul, menjalani sidang diruang Garuda 2, dengan agenda keterangan saksi Polisi.secara Vidio call, Selasa (22/03/2022). Foto bawah: Saksi penangkap, anggota Polsek Tenggilis Mejoyo, Erwin Oktavianto, dipersidangan.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penjualan produk pasta gigi Pepsodent palsu, hanya hasil olahan bahan rumahan menyerupai merk aslinya, sebanyak 8 karton berbagai ukuran kemasan, dengan para terdakwa Nurwahyudi Fatulah bersama dengan M.Syahrul Mukhtarom ( berkas terpisah ) dan Johan (DPO), diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio call, Selasa (22/03/2022).

Jaksa Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, mendakwa para terdakwa, 

"dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu." 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1KUHPidana.

Saksi penangkap dari Polsek Tenggilis Mejoyo, Erwin Oktavianto, menyatakan telah menangkap bersamaan Nurwahyudi dan M Shahrul, saat mau mengirim Pepsodent palsu sebanyak 3 karton, ditangkap hari Kamis 26 November di jalan Kendangsari gang VI, Tenggilis mejoyo.

Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda keterangan saksi, Hakim Suparno menutup sidang dengan ketokan palu.

Terdakwa Nurwahyudi bertemu dengan Johan (DPO) di warkop Kribo jalan Tenggilis Surabaya awal bulan November 2021. Johan menanyakan kepada terdakwa apakah bisa menjualkan pasta gigi pepsodent, dan disetujui oleh terdakwa Nurwahyudi.

Selanjutnya Johan memberi contoh pasta gigi sebanyak 3 pcs untuk dipakai cuma - cuma oleh terdakwa, untuk menyakinkan tidak ada perbedaan dengan pasta gigi Pepsodent.

Terdakwa meminta Johan mengirimkan gambar pasta gigi untuk ditawarkan kepada konsumen. selanjutnya pada tanggal 20 November 2021 terdakwa Nurwahyudi menawarkan kepada Bambang Agus Subekti dan membeli 5 karton, karena tergiur dengan harga dibawah pasaran.

Pesanan Bambang Agus Subekti diantarkan oleh saksi M Syahrul Mukhtarom ( berkas terpisah) ke terdakwa Nurwahyudi di warkop Kribo, suruhan Johan.

Terdakwa mengantarkan M.Syahrul menemui Bambang, namun saat memberikan 5 karton pasta gigi Pepsodent tersebut M.Syahrul hanya menunggu di sepeda motor.

 Dari hasil penjualan laku seharga 1,8 juta,dan dibagi 1 juta dibawa M.Syahrul, sisanya 800 ribu untuk terdakwa Nurwahyudi, sebagai upah penjualan.

Kembali terdakwa menjual pasta gigi Pepsodent palsu kepada saksi Bambang,Kamis 25 November 2021 sebanyak 3 karton, namun terdakwa Nurwahyudi dan terdakwa M.Syahrul ditangkap saksi Erwin Oktavianto bersama tim Polsek Tenggilis Mejoyo.

Dilakukan penggeledahan ditemukan BB, dari terdakwa Nurwahyudi dan terdakwa M.Syahrul ( berkas terpisah), berupa 3 karton pasta gigi Pepsodent palsu.Dan bahan baku dan peralatan pembuatan pasta gigi Pepsodent palsu disita di rumah terdakwa M.Syahrul Mukhtarom.(Sam)

Editor :