suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

TIPU PERWIRA POLISI DALAM BISNIS EKSPOR ROKOK, UANG DIPAKAI UNTUK BAYAR PENGACARA. EKO FATMAWATI DIVONIS 18 BULAN BUI

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Eko Fatmawati mendengarkan putusan hakim secara video call, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, Rabu (23/03/2022).
Foto: Terdakwa Eko Fatmawati mendengarkan putusan hakim secara video call, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, Rabu (23/03/2022).
Surabaya, suara publik - Eko Fatmawati menipu perwira Polisi Kompol Efendi Lubis hingga merugi Rp 547 juta. Dia awalnya menawari Efendi kerjasama bisnis ekspor rokok ke Arab. Efendi dijanjikan keuntungan yang besar hingga akhirnya tergiur untuk berinvestasi. Namun, setelah Efendi menyetor modal, bisnis ekspor rokok itu sebenarnya tidak pernah ada. 

Akibat perbuatannya, wanita asal Banyuwangi itu divonis selama 18 bulan penjara lantaran dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eko Fatmawati dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Imam Supariyadi saat membacakan amar putusannya di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/03/2022). 

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi PH, saat menjalani persidangan menyampaikan kata terima. "Terima Yang Mulia," ujar terdakwa. 

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Hidayatullah dari Kejaksaan Tinggi Jatim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Untuk diketahui, aksi penipuan yang dilakukan terdakwa terjadi antara Juni dan Juli 2020 di Mapolda Jatim. Saat itu, terdakwa menawarkan kerjasama pembelian toko Indonesia yang dikirim ke Arab Saudi. 

Untuk meyakinkan korban, terdakwa menjanjikan keuntungan 50 persen. Tergiur dengan tawaran itu, korban akhirnya menyerahkan modal sebanyak Rp 547 juta yang dikirim melalui transfer antar bank. Bukannya dibuat modal, ternyata uang korban digunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Jaksa penuntut umum Bunari dalam dakwaannya menyatakan, Eko yang ketika itu baru mengenal Efendi sebagai Kanit II Jatanras Polda Jatim pada 2020 lalu menawari kerjasama pembelian rokok dari Indonesia dalam jumlah besar. Rokok itu lantas dikirim ke Arab untuk dijual kembali di sana. "Dengan imbalan keuntungan yang menggiurkan yaitu 50 persen tiap pengiriman," jelas jaksa Bunari dalam dakwaannya. 

Efendi tertarik dengan tawaran bisnis tersebut. Dia mulai menyetor modal awal Rp 40 juta. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa Eko melalui mobile banking. Setelah itu, Efendi kembali menyetor modal secara bertahap. "Mulai tanggal 4 Juni 2020 sampai dengan tanggal 27 Juli 2020 bertempat di Polda Jatim. Efendi Lubis setelah mengirim modal kepada terdakwa selanjutnya mencatat bukti pengiriman melalui M-Banking," ungkapnya.

Modal itu disetor Efendi setelah Eko terlebih dahulu memintanya mentransfer sejumlah uang melalui pesan WhatsApp. Namun, setelah Efendi menyetor modalnya hingga Rp 567 juta, Eko tidak ada kabar. Keuntungan 50 persen yang dijanjikan Eko untuk sekali pengiriman rokok ke Arab tidak pernah diterimanya. Begitupula modal yang sudah disetorkannya tidak pernah digunakan Eko untuk membeli rokok dan mengirimkannya ke Arab.

"Uang modal dana pembelian rokok kiriman dari Efendi Lubis tidak digunakan untuk modal dana pembelian rokok, tetapi digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri," tuturnya.

Ternyata, uang dari Efendi itu digunakan Eko yang saat itu sedang diproses hukum untuk membayar pengacaranya senilai Rp 100 juta. Uang itu juga digunakan berjualan obat-obatan dan merenovasi rumah Rp 300 juta. Selain itu, untuk mengontrak warung di Banyuwangi Rp 50 juta dan sebanyak Rp 50 juta lain digandakan ke dukun. Sisanya untuk membeli sepeda motor N-Max seharga Rp 33 juta.(Sam)

Editor :