suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Aris Kurniawan Sebut Ali Sanjaya Kurang Bayar 20 Persen, Dibarter Jual Beli Gula Rafinasi. "Saya bisa buktikan dengan rekening koran"

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Sidang perkara fasilitas pinjaman di Bank Bukopin yang melibatkan Aris Kurniawan dan Rosdiana, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang Cakra PN.Surabaya.
Foto: Sidang perkara fasilitas pinjaman di Bank Bukopin yang melibatkan Aris Kurniawan dan Rosdiana, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang Cakra PN.Surabaya.
Surabaya, suara publik - Perkara fasilitas pinjaman di Bank Bukopin yang melibatkan Aris Kurniawan sebagai Direktur PT. Agro Mulya Jaya (AMJ) dalam sangkaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yakni, adanya dugaan isi akta pengajuan kredit yang tidak benar sehingga Bukopin tidak bisa melakukan eksekusi atas Delivery Order (DO) sebagai agunan berbuntut ke ranah hukum.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa diruang Cakra PN Surabaya, Kamis (24/03), Aris Kurniawan menyampaikan keterangannya,bahwa dirinya tidak tahu jika PT.AMJ pernah ajukan permohonan kredit.

"PT AMJ ajukan kredit tidak tahu karena sebelum saya menjadi Dirut Kridit tersebut sudah ada," ucapnya.

Disebutkan di tahun 2012, permohonan kredit ada 3, kredit dengan nilai 375 Miliar, 250 Miliar dan 250 Miliar.

"Yang mengajukan permohonan saya selaku Dirut, dsn disetujui 375 miliar dengan agunan FO gula pasir dari PTPN dan gula Rafinasi non PTPN sebanyak 6000 ton," jelasnya.

Masih menurut Aris, fasilitas kredit 375 Miliar dengan tenor selama 9 bulan dan sudah lunas . Dana pinjaman 375 Miliar dari Bukopin dengan anjuran DO gula pasir dan gula rafinasi dalam klarifikasi barang sudah ada.

" Jaminan DO belum ada tapi sudah dicairkan karena Bukopin memberikan fasilitas kredit dan dana yang disiapkan 375 Miliar," terangnya.

Aris menambahkan, selama ini, fasilitas kredit tentu ada bunga dan jaminan dalam hal ini, fasilitas disetujui ada jaminan.

Lebih lanjut, Dana tersebut, untuk pembelian ke petani dan swasta CV. Sugar Labinta (SL) dengan DO di jaminkan ke Bukopin sudah lunas, selanjutnya DO dijaminkan lagi dengan pinjaman kredit 250 Miliar juga sudah lunas, kredit pinjaman lagi 250 Miliar juga sudah lunas.

Sedangkan, pada 2011, PT.Rukun Mulya (RM) kerjasama dengan CV.SL dan 2012 ada kerjasama lagi. Uang pencairan digunakan bayar ke petani.

Terkait macet atau gagal bayar pada Oktober 2015, dikarenakan tidak bisa menjual harga gulanya, karena pasar yang terjadi harga gula lebih rendah.

Disinggung terkait, pembukuan kerjasama PT. RM kurang bayar ke CV. SL sebesar 22 Miliar, seperti keterangan yang disampaikan, Susi Susiati Ateng sebagai saksi sebelumnya, Aris menanggapi kerjasama PT.RM dan CV.SL sudah clear karena PT.RM memberi DO dan CV.SL pemberi dana talangan 50 Ribu ton.

Hal lainnya, Aris memaparkan, Pembayaran dana talangan CV.SL ke petani tahun 2011 ditransfer 100�n Clear. Selanjutnya, tahun 2012, dana talangan 100 persen dari CV. SL yang dibayarkan hanya 80 persen terdapat kurang bayar 20 persen selama musim giling tahun 2012 sebesar 282 Miliar yang dipinjam dari PT. AMJ karena CV.SL tidak punya uang tunai maka dibayar menggunakan gula rafinasi dengan DO sebesar 37 Ribu Ton senilai 268 Miliar.

Sehingga PT.AMJ menambah pembayaran kembali ke CV SL sebesar 368 Miliar.

" DO 37 Ribu Ton sudah lunas dibayar PT. AMJ ," ungkap Aris.

Hal tersebut diatas, diperjelas oleh, Penasehat Hukum terdakwa, dengan menunjukkan Putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN. Niaga. PN. Sby, yang pada saat rapat kreditur CV.SL menolak menjadi kreditor. Sehingga tidak ada lagi hutang PT.AMJ kepada CV.SL.

Hal lain telah adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.781/Pdt.G/2016/PN.Jks.Slt. 

Ditegaskan, apabila kontrak penjualan atas 37 Ribu ton gula rafinasi dari CV SL dengan PT.AMJ sah telah mengikat dan berharga.(Sam)

Editor :