Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, mengadili, menyatakan terdakwa M.Arvi terbukti bersalah "tanpa hak menggunakan narkotika jenis sabu untuk diri sendiri"
Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 127 ayat (1) huruf a,UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikasebagaimana dalam Surat Dakwaan alternatif ketiga jaksa.
Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.
Barang bukti berupa 1poket sabu dengan berat 0,38 gram beserta bungkusnya, 1 pipet kaca berisi sabu seberat 1,30 gram beserta pipetnya. Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi, dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terhadap putusan hakim, terdakwa M.Arvi dan JPU, sama- sama menyatakan menerima.
Sementara untuk terdakwa Dwi Kurniawan ( berkas terpisah) yang berperan sebagai pengedar sabu, oleh JPU Samsu J Efendi dituntut pidana penjara selama 6 tahun, Denda Rp. 1,5 Miliar, subsider 5 bulan.
Pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekitar pukul 14:00 wib, bertempat di jalan Rungkut Kidul gang V/28, Surabaya, terdakwa Dwi Kurniawan dihubungi terdakwa Muhammad Arvi ( berkas terpisah) untuk memesan sabu 1/2 gram.Lalu terdakwa meminta kepada Pamannya David Srianto ( berkas terpisah) biasa jual sabu- sabu.
Setelah terdakwa Dwi Kurniawan dapat pesanan sabu untuk Arvi, dan menyuruh Arvi mengambil barangnya dirumahnya, dan dibayar secara tunai sebesar Rp.700 ribu.Sebagai imbalan terdakwa Arvi mengajak nyabu bareng.
Saat sabu dibawa oleh terdakwa Arvi, namun ditangkap polisi, pada hari Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 23:00 wib, di Lobby Hotel 88 Jl. Kedungsari No. 78 Surabaya, karena hendak mengkonsumsi sabu di kamar hotel tersebut.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,1poket klip berisi sabu dengan berat 0,38 gram beserta bungkusnya.1 pipet kaca berisi sabu seberat 1,30 gram beserta pipetnya.
Terdakwa Arvi menerangkan sabu yang dibawa membeli dari terdakwa Dwi Kurniawan seharga 700 ribu, polisi lalu menangkap terdakwa Dwi Kurniawan hari Jumat, 22 Oktober 2021 sekira pukul 02:45 wib, di rumahnya di Jalan Rungkut Kidul Gg. V /28, Surabaya.(Sam)
Editor : Redaksi