"Mengadili, menyetakan terdakwa Siti Yulia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana penggelapan," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto, Selasa (29/03/2022).
Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak, selama satu tahun penjara. Perbuatan Yulia dinilai majelis hakim telah melanggar pasal 374 KUHP. Saat mendengar putusan dibacakan, Yulia nampak tertunduk, dalam sidang online diruang Cakra PN.Surabaya.
"Bagaimana saudari Siti Yulia? Anda divonis satu tahun sama dengan tuntutan JPU," tanya hakim Khadwanto. "Pikir-pikir Yang Mulia," jawab Yulia dengan wajah yang tampak lesu.
Yulia diketahui bekerja di salon kecantikan Royal Studio di PTC Lt. Ground blok C5 No.22 Jalan Lakarsantri Surabaya sejak 2017 silam. Selama tiga tahun bekerja di salon milik Stevani Yufita itu, Yulia mendapat gaji Rp 1,6 hingga Rp 2,8 juta lebih perbulannya.
Stevani memberi tugas Yulia sebagai pemasang bulu mata. Cukup ringan namun butuh keahlian dan kehati-hatian. Sebelum datang ke salon, customer hanya perlu menghubungi pihak salon melalui sambungan telepon yang tersambung ke dalam ruangan salon tersebut.
"Nah, dalam telfon tersebut telah diterima oleh terdakwa yang selanjutnya janjian antara terdakwa dengan customer dalam melakukan pelayanan yang ada di salon," beber jaksa Hasan Efendi.
Saat customer tiba di salon, Yulia kemudian memberikan pelayanan pemasangan bulu mata. Usai pemasangan bulu mata selesai, customer akan membayar jasa layanan itu kepada Yulia secara langsung. Baik secara tunai maupun debit.
Namun sejak 2020, uang jasa layanan itu tak setorkan Yulia kepada pemilik salon, Stevani. Uang tersebut justru digunakan sendiri oleh Yulia tanpa seizin dari Stevani untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, Yulia dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
"Terdakwa Siti Yulia kemudian ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Surabaya," jelas jaksa Hasan Efendi dalam dakwaannya.(Sam)
Editor : Redaksi