Dipersidangan, Terdakwa sampaikan keterangan yang sama halnya, dengan keterangan terdakwa Aris Kurniawan selaku, Direktur, yakni terkait fidusial dirinya tidak pernah ditanyakan.
Menurutnya PT.AMJ pernah ajukan pinjaman di Bank Bukopin pada tahun 2012, ajukan pinjaman untuk pembelian, saat itu yang memohon adalah Dirut, sementara dirinya saat itu sebagai komisaris mengetahuinya.
Diterangkan oleh terdakwa Platform pinjaman pada tahun 2012 sebesar Rp. 875 Miliar, "Kredit tersebut, dengan jaminan Delivery Order (DO) dari PT.Sugar Labinta (SL) dan sudah lunas ," terang saksi.
Terdakwa menambahkan, pinjaman tersebut, sudah ada konfirmasi dari Bank ke produsen yaitu, PT.SL. Sedangkan keterangan yang disampaikan saksi Susi Apeng, sebenarnya tidak ada.
Sebagaimana dalam keterangan terdakwa, bahwa kredit PT.AMJ ada fasilitas kredit sejak 2011 hingga 2014.
Di tahun 2014 ada macet karena gula tidak bisa jual dan gula dari PT.SL menghalang halangi sehingga Bank tidak bisa di eksekusi.
" Bukopin mau eksekusi fidusia ke gudang tetapi ada perlawanan dalam bentuk bantahan dan gula dijual ke pihak lain ," ucapnya.
Mengenai hal diatas, terdakwa, menjelaskan, DO dari PT.SL yang dijaminkan sudah lunas.
Terdakwa juga membeberkan, bahwa pada tahun 2017 terdakwa pernah dapat laporan PT.AMJ dipailitkan oleh, Bank Bukopin lalu dilaporkan.
Dalam hal Kepailitan, PT.SL juga diundang dan menyatakan keberatan.
" Dalam rapat kreditur PT.SL menyatakan, keberatan sebagai kreditur ," ungkap terdakwa.
Berdasarkan, keterangan terdakwa, pada tahun 2012 PT.SL kurang bayar 20 persen diambil dari fasilitas kreditnya PT.AMJ.
" Posisi tersebut, PT.AMJ beri talangan karena PT.SL meminjam fasilitas kredit PT.AMJ lantaran ke petani tidak bisa hutang ," paparnya.
Atas kurang bayar dari pemilik PT.SL yakni, Ali Sanjaya, terdakwa mau memberi pinjaman PT.AMJ karena faktor percaya dengan Ali Sanjaya.
" Jaminan PT.SL beri DO sebesar 37 Ribu Ton gula dijaminkan ke Bukopin.
Awalnya, saat di survey gulanya ada namun saat Bukopin akan eksekusi gula ternyata tidak ada, ya saya tidak tahu ," jelasnya.
Terdakwa juga menerangkan bahwa selama ini hubungan dengan para petani tidak pernah ada masalah.
Masih menurut keterangan, hutang jaminan DO Roll Over dengan jaminan yang sama. Saat perjanjian kredit dilakukan di kantor Bank dan untuk kredit tidak ada yang salah.(Sam)
Editor : Redaksi