suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

BACOK TANGAN MANTAN ISTRI, KARENA TOLAK BALIK KERUMAH, RUDY WURYANTO DIHUKUM 6 BULAN BUI

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta membacakan putusan saat menyidangkan Rudy secara video call di ruang Kartika PN Surabaya,Kamis (31/03/2022).
Foto: Majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta membacakan putusan saat menyidangkan Rudy secara video call di ruang Kartika PN Surabaya,Kamis (31/03/2022).
Surabaya, suara publik - Rudy Wuryanto membacok lengan mantan istrinya, Yanti Estikoweni saat keduanya bertemu di kantor leasing di Jalan Jemursari Selatan II. Ketika itu, Yanti datang ke kantor leasing itu bersama teman prianya untuk mengurus mobilnya yang ditarik paksa. Rudy yang bekerja sebagai debt collector di leasing itu menghampiri mantan istrinya yang baru diceraikan lima bulan sebelumnya tersebut.

Jaksa penuntut umum Mosleh dalam dakwaannya menyatakan, Rudy meminta Yanti untuk pulang ke rumahnya di Perumahan Istana Residen, Tulangan, Sidoarjo. Namun, Yanti menolaknya karena mereka sudah resmi bercerai. Yanti sudah tidak perlu lagi tinggal serumah lagi dengan Rudy. Keduanya sempat terlibat cekcok.

Rudy tersulut emosinya. Dia marah-marah sembari mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya. "Terdakwa selanjutnya membacok tangan kanan Yanti dengan menggunakan sebilah golok yang menyebabkan luka robek tangan sebelah kanan," ujar Mosleh dalam dakwaannya. 

Yanti lantas melaporkan penganiayaan tersebut. Berdasar hasil visum, perempuan ini terluka bacok di lengan bawah kanan. Selain itu, lengannya juga lecet karena ditarik paksa terdakwa Rudy. 

Majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta menghukum Rudy pidana enam bulan penjara, Kamis (31/03). Dia tidak menampik perbuatannya itu dilakukan karena cemburu saat tahu mantan istrinya datang bersama pria lain. "Saya khilaf waktu itu. Saya menyesal," katanya.(Sam)

Editor :