Surabaya, suara publik - Empat Budak Sabu disidangkan di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiana dari Kejaksaan Negeri Surabaya, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Husaini di ruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara online.
Sidang kali JPU menghadirkan saksi Penangkap dan Husaini pemilik barang haram jenis sabu.
Saksi Sandi menjelaskan ,bahwa para terdakwa ditangkap atas informasi dari masyarakat adanya pesta sabu, kemudian di tindaklanjuti pada 5 Januari 2022 sekitar Pukul 12 .00 wib di Kamar 201 Hotel OYO di Jalan Dukuh Kupang Timur No.43 Surabaya, saat itu mereka ditangkap asik nyabu, saat digeledah ditemukan alat hisap dan 1 poket sabu.
Disinggung hakim terkait keterlibatan dan peran masing- masing dari para terdakwa. "Untuk Wahyudi membeli sabu kepada Husaini satu poket sabu dengan harga Rp.350 ribu dan yang lainnya hanya ikut saja rencananya dipakai bersama," ujar saksi.
Sementara terdakwa Husaini ( berkas terpisah) mengatakan,bahwa terdakwa Wahyudi tidak membeli sabu itu, namun hanya diberi cuma- cuma oleh terdakwa Husaini.
Jadi begini yang mulia, saat itu Wahyudi disuruh membeli sabu, kebetulan saat itu saya ada barang 3 poket lalu dipakai sedikit bersama Wahyudi.
"Kemudian Wahyudi mengajak teman-temanya di Hotel OYO," jelas Husaini
Ia menambahkan saat itu makai sabunya di ruang tengah dan saat Wahyudi ditangkap lagi makai di dalam kamar mandi, kita hanya melakukan pesta sabu, tidak ada kegiatan lainya.
"Semuanya gratis Yang Mulia tidak ada yang beli sabu," ucap Husani, bandar sabu Jalan Kedinding Tengan Gang VIII Surabaya.
Atas Keterangan para saksi terdakwa Wahyudi dan yang lainnya tidak membatah.
Dalam dakawaan jaksa Siska, bahwa pada 5 Januari 2022 jam 10.00 wib datang Muhammad Agus Santoso dan Amandani Putri ke Kamar Nomer 201 Hotel OYO. Kemudian Saksi Husaini Bin Sakri menawarkan Wahyudi Bin Sunyoto bersama-sama dengan Bagus Andri Suripto bin Sunyoto, Muhammad Agus Santoso dan Amandani.
Pada Selasa 4 Januari 2022 sekitar 23.30 wib di rumahnya Jalan Kedinding Tengah gang VIII Surabaya,saksi M.Husaini (berkas terpisah). Wahyudi membeli sabu ke M.Husaini satu poket seharga Rp.350 ribu.
Setelah mendapatkan sabu kemudian saksi M.Husaini mengajak Wahyudi ke Hotel OYO dan sesampainya di tempat tujuan sudah ada Mimi dan Vira, kemudian M.Husaini menyewa 1 kamar Hotel.
Bahwa pada hari yang sama jam 12.00 wib datang saksi Tri Nofriyanto, S.H dan saksi Sandi Dikjaya Fitroh, S.H (Keduanya petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya) kamar No.201 Hotel OYO Jl.Dukuh Kupang Timur No.43 Surabaya melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan saksi M.Husaini Bin Sakri
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,33 gram beserta pembungkusnya, 1 pipet kaca yang terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,09 gram beserta pipetnya dan 1 alat hisap sabu di dalam kamar mandi.
Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi