Terdakwa Budiono mengatakan kalau dirinya dititip uang untuk.membeli sabu, kepada Adam, setelah mendapatkan sabu, sebelum diberikan ke Dicky sabu sempat dicubit untuk dipakai sendiri.
Sementara terdakwa Dicky mengakui kalau sabu yang didapat dari Budiono, olehnya dijual kembali, sudah sempat terjual 1 poket seharga 200 ribu.
" uang untuk beli sabu 400 ribu, uang saya yang mulia, Budiono hanya saya suruh belikan," ungkap Dicky , saat menjadi saksi.
Sidang dengan agenda tuntutan akan dilanjutkan hari Senin pekan depan, hakim Sutrisno menutup sidang dengan ketokan palu.
Dalam dakwaan JPU Dewi Kusumawati, bahwa pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 siang hari terdakwa Budiono menerima titipan uang dari Dicky Putra Pratama sebanyak 400 ribu, untuk dibelikan sabu.
Selanjutnya terdakwa menemui Adam (DPO), dan membeli sabu 1 poket seharga 400 ribu.Sabu dicubit sebagian oleh terdakwa untuk dipakai sendiri.selanjutnya pesanan diberikan ke Dicky ke jalan Dharmawangsa Barat No. 08 Surabaya, diselipkan di pagar rumah.
Selanjutnya pada hari kamis tanggal 25 November 2021 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa bermain ke rumah Dicky, tampak dicky sedang menjual sabu,saat pembeli telah pergi,datang petugas dari Polsek Kenjeran, dan menangkap terdakwa Budiono dan Dicky.
Dilakukan penggeledahan ditemukan 2 poket sabu seberat 0,87 gram dalam kotak rokok disaku baju Dicky , 1 pipet dari kaca, 1korek api, alat hisap sabu dari botol bekas.selanjutnya keduanya dibawa oleh petugas kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
"tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.(Sam)
Editor : Redaksi