Djunaidi, sang bandar narkoba menjalankan bisnisnya dari dalam penjara menggunakan uangnya untuk bisnis sepeda motor. Dia punya diler sepeda motor yang dikelola keponakannya, M. Arif. Uang dari hasil menjual narkoba jenis sabu-sabu digunakan Arif untuk kulakan sepeda motor.
"Iya benar. Uang jualan sepeda motor dari uang narkoba," ujar Djunaidi saat diperiksa sebagai terdakwa.
Menurut terdakwa para pelanggannya membayar uang dari pembelian narkoba dengan ditranfer ke beberapa rekening atas nama orang lain yang dipegang Arif. Djunaidi tidak pernah menggunakan namanya sendiri di rekening tempat menerima uang dari berjualan narkoba. "Keuangan yang kelola Arif," katanya.
Djunaidi juga sempat menyuruh Arif membeli tanah saat masih mendekam di dalam Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Tanah itu juga dibeli dari hasil berbisnis narkoba. "Saya menyuruh Arif untuk beli rumah. Masih berupa tanah. Arif saya telepon dari dalam (penjara). Tanahnya saya yang pilih," ungkapnya.
Terdakwa membantah kalau membeli mobil Ertiga dari hasil berbisnis narkoba. Mobil itu bukan miliknya. Melainkan punya Arif yang dititipkan di rumahnya. Mobil itu turut disita petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim bersama aset lain yang dibeli dari hasil berjualan narkoba di dalam penjara.
"Sekarang semua disita. Nilainya lebih dari Rp 2 miliar," katanya.
Berawal dari penangkapan Julian Mujianto dan Edo Tri Saputra (dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekitar pukul 18.30 wib di parkiran Ranch Market Swalayan di Jalan Basuki Rachmat No. 16-18 Kedungdoro Tegal Sari Surabaya. Dengan BB sabu 1 bungkus seberat 98,26 gram.
Barang tersebut didapat dari Subaidi alias Idi ( berkas terpisah), sehingga saksi Adi Sutrisno dan saksi Alfian Muzacky petugas BNNP Jatim melakukan penangkapan atas Subaidi, saat diinterogasi mengaku kalau sabu tersebut berasal dari H.Djunaidi alias Abah bin Boyan, dan selanjutnya dilakukan penangkapan pemilik sabu 98,26 gram.
Dengan Barang Bukti (BB) 1 HP Samsung, 1 ATM BCA, buku rekening BCA an.Vika Aulia, rekening mandiri an.Vika Aulia, 9 print mutasi BCA an.Bedri, 3 lembar BG BCA an.M.Arif, 1 BG mandiri an.M.Arif.
Terdakwa H.Djunaidi melakukan transaksi Sabu sejak masih ditahan di Lapas Porong tahun 2013- 2018
Rekening an. saksi ANSORI kemudian oleh M. ARIF (DPO) digunakan untuk melakukan pembayaran atas pembelian 1unit rumah di Jalan Sidoluhur Nomor 19 Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, milik Satriyo Martha tahun 2018.Dengan harga pembelian rumah 1,885 Miliar.
Setelah keluar dari penjara Lapas Porong , terdakwa meminta kepada saksi Moch Erlanza Nurca membuka rekening BCA, untuk jualan bebek goreng.
Bahwa sekitar akhir tahun 2018 terdakwa membeli 1 unit mobil Toyota Innova Venturer warna hitam metalik Nopol L 1378 PO dengan harga Rp. 435.000.000,-.
Bahwa pada tahun 2019 terdakwa kemudian membeli 1 unit mobil Toyota Yaris warna putih tahun pembuatan 2019 Nopol L 1969 AO dengan harga Rp. 259.500.000,-.
Bahwa sekitar tahun 2018 dan tahun 2019 terdakwa juga membeli 2 unit sepeda motor masing-masing dengan merk Honda Scoopy warna putih hitam Nopol L 4298 SO seharga Rp. 19.500.000, dan sepeda motor Honda PCX warna putih, Nopol L 5988 MX seharga Rp. 28.500.000.
Bahwa terhadap barang bukti yang dibeli terdakwa dari hasil tindak pidana narkotika berupa 1unit rumah di jalan Sidoluhur No. 19 Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, 1 unit mobil Innova Venturer L 11378 PO, 1 unit mobil Toyota Yaris L 1969 AO, 2 unit sepeda motor masing-masing merk Honda Scoopy Nopol L 4298 SO dan Honda PCX Nopol L 5988 MX dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga Nopol L 1354 YH kemudian dilakukan penyitaan oleh petugas dari BNNP Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa telah membayarkan atau membelanjakan uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika untuk membeli mobil, sepeda motor dan rumah.
Jaksa mendakwa H.Djunaidi telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan TPPU
"menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika,"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi