suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

DIMINTA RENOVASI RUMAH, UANG MUKA DIEMBAT BUAT BAYAR HUTANG, YULIARDI, DIVONIS 7 BULAN BUI

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara penipuan dengan terdakwa Yuliardi saat digelar secara online menggunakan HP.
Foto: Sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara penipuan dengan terdakwa Yuliardi saat digelar secara online menggunakan HP.
Surabaya, suara publik - Terdakwa Yuliardi Kurniawan divonis tujuh bulan penjara atas perbuatannya menipu Handoyo Wibisono dalam kesepakatan renovasi rumah. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina selama 10 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yuliardi Kurniawan tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," ujar Ketua Mejelis Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja, diruang Candra, PN.Surabaya, Senin (11/04/2022).

Usai putusan dibacakan Ketua Mejelis Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Yuliardi tak kunjung menjawab. Meski begitu, Yuliardi akhirnya memutuskan pikir-pikir atas vonis dirinya. Sementara jaksa Siska menyatakan menerima putusan.

Handoyo Wibisono berniat merenovasi rumahnya di rumahnya Jalan Jemur Handayani 12 No. 27 Kota. Handoyo hendak memasang besi wide flange (WF). Handoyo bekerjasama dengan Yukardi sebagai tukang. Namun uang muka justru dipakai Yuliardi untuk keperluan pribadinya.

"Padahal saya sudah menyerahkan uang Rp 16,5 juta dari Rp 33 juta kesepakatan. Tapi ternyata tidak dibelikan apa-apa. Perkakas dan besi juga tidak ada sampai sekarang," ujar Handoyo memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Surabaya pekan kemarin.

Sebelumnya, Handoyo bertemu Yuliardi untuk melakukan kerjasama pemasangan besi WF. Biaya keseluruhan pengerjaan renovasi tersebut disepakati Rp 33 juta. Handoyo kemudian menyerahkan uang muka 50 persen atau Rp 16,5 juta sesuai kesepakatan. Jangka waktu pengerjaan renovasi itu selama 14 hari.

Dimulai sejak 9 hingga 23 Agustus 2021 lalu. Handoyo dan Yuliardi membuat Surat Perjanjian Kerja Pelaksana (SPKP) untuk renovasi rumah tersebut. Yuliardi kemudian datang ke rumah Handoyo melihat dan mengecek lokasi renovasi. Handoyo lalu mentrasfer yang muka kepada Yuliardi.

"Namun terdakwa tidak membeli bahan material berupa besi WF dimana terdakwa hanya meletakkan alat untuk mengelas di rumah saksi Handoyo Wibisono," ujar jaksa Siska Christina dalam dakwaannya.

Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tak ada renovasi yang dilakukan. Yuliardi tak menepati janjinya dan perbuatan itu hanya akal-akalan agar mendapatkan uang Rp 16,5 juta. Akibatnya Handoyo merugi Rp 16,5 juta. Perbuatan Yuliardi dinilai melanggar past 378 KUHP.

"Uang itu saudara gunakan untuk apa?," tanya Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas. "Saya pakai untuk membayar hutang saya Yang Mulia," jawab Yuliardi.(Sam)

Editor :