Putusan yang dibacakan Ketua Mejelis Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat," ujar hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja, sieuang Candra PN.Surabaya, Senin (11/04/2022).
Perbuatan keduanya bermula saat bersama Antok, Ilyas, Fatra, Ipan, Rosi, Zaky dan Arif meminum arak Bali hingga mabuk berat dan sempoyongan. Anggota Geng Crazi itu pun berencana untuk menggelar tawuran di Rel kereta api, Jalan Karang tembok Surabaya.
Sembari sempoyongan, mereka lalu menuju ke lokasi yang dimaksud dengan membawa batu, botol bir bintang kosong, senjata tajam jenis clurit dan samurai. Alat itu yang akan digunakan untuk tawuran. Saat itu, ada Jaka Amanillah yang sedang asyik bermain game.
"Saksi Jaka Amanillah yang melihat ada tawuran yang saling lempar batu dan botol kaca memutuskan untuk pergi satu tempat tawuran tersebut," ujar jaksa Sulfikar dalam dakwaannya.
Namun, sembilan anggota gengster itu malah melukai korban Jaka Amanillah. Alfain alas Alpen dan Leo melempar batu ke arah korban dan mengenai punggung Jaka. Sementara tujuh orang lainnya ada yang menyabet pinggang Jaka dengan clurit dan kekerasan lainnya.
Korban Jaka akhirnya dilarikan ke RSUD Husada Prima untuk mendapat perawatan medis. Hasil pemeriksaan ditemukan bahwa korban mengalami luka robek pada pinggang kanan ukuran 10x5 cm dengan perdarahan aktif.
"Juga ditemukan luka robek pada pinggang kanan dengan ukuran 2x1 cm dengan perdarahan aktif," jelas jaksa Sulfikar.(Sam)
Editor : Redaksi