Gresik suara-publik.com - Meski Pemerintah telah menerbitkan regulasi dengan merujuk kepada Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman, saat ini masih marak bisnis property bodong yang dipasarkan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Dan sebagian bisnis yang belum jelas izinnya itu, ada di Gresik, Seberapa banyak tanah kavling yang diduga bermasalah tanpa ijin? Berikut penelusuran tim wartawan suara-publik.com di Gresik.
Salah satunya, di Desa Kalisari, Kecamatan Benjeng, Gresik ada tanah sawah yang jelas masih produktif, disulap menjadi tanah kavlingan. Tanah Kavlingan yang dikelola oleh DNK Properti ini, berlokasi masuk dari jalan raya benjeng sekitar 500 meter, dan berada di atas persawahan produktif. Diduga kuat, penjualan tanah ini tak dilengkapi izin. Padahal pihak pengelola sudah melakukan pemasaran melalui brosur.
Dari pantauandi lokasi, tanah itu awalnya dibeli dari petani, Tapi setelah tanah sawah dibeli, kemudian pemilik lahan melakukan alih fungsi menjadi lahan kavlingan dengan memasang patok dan dijual belikan.
Padahal izin untuk alih fungsi belum dilalui, Bahkan untuk lebih meyakinkan calon pembeli, jalan menuju lahan yang dijual sudah diperlebar.
Seperti diketahui, proses tanah kavling untuk bisa dijual belikan harus mendapatkan beberapa perijinan, di antaranya: Izin Peralihan Penggunaan Tanah (IPPT) atau izin pengeringan dari Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T), kemudian izin Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IP2R) dari Dispenda, izin Site Plan atau Denah lokasi dari Kimpraswil/ Dinas PU Cipta Karya Tata Ruang Dan semua Perijinan itu harus disetujui oleh Bupati.
Sementara, saat dikonfirmasi melalui seluler, senin (11/4). Burhanudin selaku pengembang, tidak menjawab, dikirim pesan whatsapp dirinya juga tidak membalas. (Mar/im).
Editor : Redaksi