suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Walikota, Cut Lem dan Kuasa Hukumnya Bacakan Duplik di PN, Sebut Jaksa Banyak Ngawurnya

avatar suara-publik.com
suara-publik.com leaderboard
LANGSA ACEH, (suarapublik.com) - Sidang kasus pencemaran nama baik dan pemerasan tentang dugaan perbuatan mesum Walikota Langsa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Langsa dengan agenda pembacaan duplik oleh Muslim, SE alias Cut Lem dan kuasa hukumnya, Muslim A Gani, SH, Senin, (11/4/2022)

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih SH, MH, Hakim anggota I (satu) Tini Darmayanti, SH (ibu Wakil), dan Hakim anggota II (dua) Ahmad Fahrizal, SH, MH berlangsung di PN Langsa.

Dalam membacakan Duplik, terdakwa Muslim, SE yang akrab disapa Cut Lem itu menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan jaksa banyak yang ngawur dan tidak ada dalam kejadian yang sebenarnya.

Menurut Cut Lem, Jaksa hanya mendengar dari keterangan saksi-saksi yang tidak valid. "Yang katanya-katanya karena keterangan-keterangan saksi banyak yang bohong dan mengada-ada, ujar Cut Lem dalam dupliknya.

Seperti keterangan saksi AF, mengatakan, bahwa saudara Muslim, SE ingin mengganti saudara Abdurahman Puteh sebagai Ketua Pajak Ikan, apabila Walikota Usman Abdullah tidak bisa menyanggupinya maka masalah ini akan dibuka ke publik, “Faktanya untuk menjadi ketua pajak ikan harus melalui proses pemilihan, mencalonkan diri dan dipilih oleh warga pajak ikan tidak ada kaitannya dengan kasus Walikota Langsa, bahkan tradisi ini jauh sebelum saudara Usman Abdullah menjadi Walikota Langsa,” ujar Cut Lem dalam persidangan.

Dalam rilisnya, menurut Cut Lem, terdakwa Cut Lem di media berdasarkan pengakuan saudari Nuraina, Nami Itu bukan pernyataan Cut Lem dan tidak ada yang ditambah dan di kurangi. Selain itu, sesuai dengan bukti video pengakuan saudari Nuraina dan surat pernyataan saudari Nuraina. Kalau memang ini fitnah, saudari Nuraina lah yang memfitnah, jika untuk membuktikan, saudari Nuraina lah yang harus membuktikannya, karena saudari Nuraina yang mengatakan bahwa dirinya dilecehkan oleh Walikota Langsa Usman Abdullah," tulisnya. 

"Melaporkan saudari Nuraina, malah Walikota Langsa berkolaborasi dengan saudari Nuraina seperti sandiwara keledai, berarti apa yang dikatakan saudari Nuraina benar, bahwa Walikota Langsa tidak akan berani melaporkan dirinya (Nuraina_red) karena jika Ai (sapaan akrab Nuraina) dilaporkan maka Ai nantinya akan buka dan ceritakan semuanya,” papar Cut Lem di Persidangan.

Cut Lem juga menyampaikan bahwa Nuraina sangat istimewa di mata Walikota Langsa sehingga Walikota Langsa karena sebagai pelapor ikut melindungi Nuraina. Kemudian, Ia merasa bahwa, penyidik Polda Aceh juga sudah ikut melindungi Nuraina termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) ikut melindungi Nuraina, sehingga Nuraina tidak tersentuh hukum, padahal yang mengatakan jika Walikota Langsa Usman Abdullah telah melakukan pelecehan seksual terhadap Nuraina. 

"Jadi seharusnya Nuraina lah sumber segala pencemaran nama baik Walikota Langsa akan tetapi kenapa sampai hari ini Walikota Langsa tidak berani melaporkan Nuraina…?Karena Nuraina mengatakan apabila Walikota Langsa Usman Abdullah melaporkannya maka Nuraina akan buka semuanya, akan diceritakan semua,” ungkapnya.

Terkait tanggapan Jaksa Penuntut Umum Eduardo, SH.,MH, yang meragukan keaslian atau keabsahan SK DPD Kibar seperti diberitakan di beberapa media online lokal, Cut Lem mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan hal tersebut ke DPP Kibar dan Ketua serta jajaran Pembina Kibar telah merespon berita tersebut.

“Jaksa Penuntut Umum yang terhormat Eduardo, SH, MH untuk tidak menjustice dan tidak mengkebiri tugas dan fungsi LSM Kibar dan DPP Kibar pusat telah memerintahkan DPD Kibar Aceh untuk segera melaporkan jaksa penuntut umum Edward ke Kejagung dan Jamwas serta ke Ketua Pembina DPP Kibar Pusat yaitu Jenderal Purnawirawan Wiranto yang sekarang menjabat ketua Wantimpres, bila perlu juga dilaporkan ke Presiden,” ujarnya.

Cut Lem juga menyampaikan keluhan Almarhum Ibnu Hajar,SH (Terdakwa 2) dari mulai pelimpahan tahap II dari Polda Aceh ke Kejari Langsa bahwa Ibnu Hajar mengaku sering mendapatkan ancaman dan intimidasi dari orang-orangnya Walikota Langsa dan meminta Ibnu Hajar untuk mengklarifikasi dan meminta maaf.

“Setiap hari sebelum menjalani sidang, almarhum Ibnu Hajar, SH selalu mendatangi rumah Cut Lem untuk menyampaikan bahwa dirinya tidak kuat dan tidak tahan lagi karena selalu diancam, Ibnu Hajar juga meminta agar Cut Lem tidak membantah semua keterangan saksi-saksi yang di ajukan dari pihak Walikota Langsa," ujar nya dalam bacaan dupliknya.

“Karena apabila Cut Lem membantah keterangan saksi, maka Walikota Langsa akan memberikan hukuman berat kepada kami berdua, karena persidangan sudah dikondisikan oleh Walikota Langsa, jadi yang menentukan hukuman kami adalah Walikota Langsa bukan Jaksa atau Hakim, beber Cut Lem menirukan kata almarhum Ibnu Hajar.

Cut Lem juga menyampaikan bahwa almarhum Ibnu Hajar mengaku terpaksa memberikan pernyataan yang dimuat beberapa media online lokal dan cetak terbitan Medan tentang perbuatan mesum itu hanyalah opini dan bukan hal yang sebenarnya dari terdakwa Muslim, SE, dikarenakan ada kaitannya dengan politik agar tidak menjatuhkan nama baik Walikota Langsa nantinya.

“Sambil menangis almarhum Ibnu Hajar menyampaikan permohonan maaf kepada Cut Lem atas pernyataannya yang di muat dibeberapa media, Almarhum Ibnu Hajar mengaku bahwa ia terpaksa melakukannya karena dirinya ditekan dan selalu diancam bunuh serta diintimidasi,” terangnya kepada Cut Lem sesuai Duplik yang dibacakan oleh Cut Lem di persidangan.

Sebelum sidang sampai tahap pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ibnu Hajar sudah menyampaikan kepada Cut Lem bahwa mereka akan di hukum 2 tahun penjara jika Cut Lem terus membantah keterangan saksi dari pihak Walikota Langsa.

“Ternyata apa yang disampaikan oleh almarhum Ibnu Hajar benar adanya, Jaksa menuntut 2 tahun penjara kepada kami berdua,” tuturnya dalam persidangan.

“Setelah mendengar tuntutan Jaksa 2 tahun penjara, almarhum Ibnu Hajar menemui Cut Lem, sambil menangis Ia mengatakan bahwa setelah putusan nanti kami akan ditunggu di Lapas untuk dihabisi, Almarhum mengaku sudah tidak sanggup dan tidak kuat lagi menghadapi masalah ini,” ungkapnya.

“Bahkan, 5 hari sebelum meninggal, almarhum Ibnu Hajar juga menemui Pengacara Muslim A. Gani untuk mengatakan dan menceritakan hal yang sama,” tutupnya. (Danton)

Editor : Redaksi

suara-publik.com skyscraper