suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

HAKIM TERTAWA DENGAR KETERANGAN TERDAKWA, MURTIN YANG BUTA HURUF, JUAL 14 POKET SABU DIKONTRAKAN

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Murtin, penjual sabu, saat diperiksa sebagai terdakwa diruang Cakra PN.Surabaya, secara online.Selasa (12/04/2022).
Foto: Terdakwa Murtin, penjual sabu, saat diperiksa sebagai terdakwa diruang Cakra PN.Surabaya, secara online.Selasa (12/04/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 12 poket sabu siap dijual, dengan terdakwa Murtin binti Mat Ali, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online.Selasa (12/04/2022).

Dalam pemeriksaan terdakwa Murtin yang tertangkap dalam penguasaannya sabu sebanyak 12 poket.

" Benar ya saat ditangkap ditemukan 12 poket sabu, dan sudah sempat dijual dua poket," ujar jaksa Hasan.

" Benar pak jaksa, yang sudah saya jual dua poket yang harga 200 ribu an," ucap Murtin.

Giliran panasihat hukum terdakwa dari LBH tidak dipungut biaya alias gratis, menanyakan asal sabu tersebut,

" Sampean dapat sabu dari mana, siapa yang nyuruh," tanya PH.

" Saya ini gak bisa baca tulisan di HP, pokoknya dengar ada telpon dari suami saya, disuruh kasihkan pembeli ya saya kasihkan," ujar Murtin disambut dengan tertawa salah satu hakim.

" Tapi kamu tahu kalau itu sabu, suamimu menyuruh menjual sabu," tanya hakim Suparno.

" Ya pak hakim saya tau itu sabu, saya cuma disuruh suami saya," ulang terdakwa.

Usai agenda pemeriksaan terdakwa Murtin, Hakim ketua Erentua Damanik, menunda sidang Selasa pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Hasan Efendi, dari Kejari Tanjung perak.

Pada hari Jum’at, 5 Nopember 2021 sekitar pukul 20.30 wib, bertempat di jalan Tambak Pring Barat Raya No.30 Surabaya, terdakwa Murtin menerima titipan 14 poket sabu dari Saniman (DPO).Untuk dijual lagi dengan harga 150 sampai 200 ribu perpoket nya.dan berhasil dijual 2 poket. Sisanya disimpan di rumah kontrakan terdakwa. 

Selanjutnya hari Jumat jam 20.30 wib, terdakwa didatangi saksi Fabianes dan saksi Slamet Raharjo anggota Polrestabes Surabaya, setelah mendapat info dari masyarakat adanya peredaran sabu.Dilakukan penggeledahan dieumah kontrak terdakwa Murtin ditemukan 12 poket sabu dengan berat masing-masing, 0,37, 0,38, 0,38, 0,39, 0,40, 0,41, 0,42, 0,42, 0,43, 0,44, 0,44, 0,44 gram, dan uang tunai 150 ribu.ditemukan dalam dompet warna coklat tepatnya di dalam toples tempat penyimpanan beras. Barang bukti diakui milik terdakwa Murtin.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)

Editor :