suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

TAK TERIMA DIUSIR DARI KAFE, TEMBAKKAN SOFT GUN KE ARAH SEKURITI DAN POLISI. SEPTIAN DAN ABDUR RAHMAN DIVONIS 8 BULAN BUI

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Septian Adiyanto, dan terdakwa Abdur Rahman, mendengarkan putusan hakim, di ruang Cakra PN Surabaya, secara online.Rabu (13/04/2022).
Foto: Terdakwa Septian Adiyanto, dan terdakwa Abdur Rahman, mendengarkan putusan hakim, di ruang Cakra PN Surabaya, secara online.Rabu (13/04/2022).
Surabaya, suara publik - Terdakwa Septian Adiyanto bersama beberapa temannya berada di cafe Luxor jalan Pahlawan, saat itu terdakwa bertengkar dengan temannya sendiri, Terdakwa Abdur Rahman, sehingga pihak keamanan kafe mengusir keduanya bersama teman lainnya.

Namun, tak sampai disitu, di parkiran mobil, Septian menembakkan senjata api dan Rahman membawa sebilah pisau untuk mengancam petugas keamanan tempat tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim Suparno, Mengadili, menyatakan,

Terdakwa Septian Adiyanto dan terdakwa Abdul Rahman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pengancaman dengan kekerasan " Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 336 ayat (3) KUHP, dalam dakwaan Jaksa, diruang Cakra Rabu (13/04/2022).

Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi penangkapan dan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

Menyatakan barang bukti berupa :

1 senjata airsoft gun jenis Glock 19 Cal 6mm warna hitam

1 buku kecil dan kartu perbakin Garuda Sakti Shooting Club, atas nama Septian Adiyanto.Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, yang menuntut dengan pidana penjara selama 12 bulan (1 Tahun).

Berawal saat terdakwa Septian bersama ketiga temannya datang ke tempat hiburan tersebut pada 25 November 2021 dini hari. Septian dan Rahman bertengkar hingga membuat keributan di dalam tempat hiburan tersebut. Petugas keamanan bersama anggota Polsek Bubutan lantas mengusir kedua terdakwa bersama tiga orang temannya.

Mereka kemudian masuk ke dalam mobil dan keluar dari tempat parkir. Sesampainya di luar tempat parkir, mereka menghentikan mobil yang dikendarainya. Kedua terdakwa turun dari mobil sembari membawa senjata. Septian membawa senjata airsoft gun jenis Glock 19 kaliber 6 milimeter. Sedangkan Rahman membawa sebilah pisau. Mereka yang sakit hati diusir marah-marah sambil menanyakan alasan diusir.

"Terdakwa Septian dan Rahman kembali masuk ke area parkir. Terdakwa Septian lalu langsung menembak-nembakkan senjata airsoft gun dengan arah mendatar dalam jarak lima meter ke arah sekuriti kafe dan anggota Polsek Bubutan yang ada di sana," kata jaksa Diah saat membacakan surat dakwaan.

Perbuatan itu berpotensi mengakibatkan luka pada tubuh seseorang. Jika mengenai mata dapat mengakibatkan kerusakan mata hingga kematian. Jaksa Diah mendakwa kedua terdakwa telah berbuat tindak pidana mengancam nyawa orang lain.(Sam)

Editor :